Namlea – Radarnasionalnews.com –
Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Koalisi LSM pada Kamis, 3 September 2026, di tiga titik (Pangdam XV/Pattimura, Kantor Gubernur Maluku, dan DPRD Provinsi Maluku) bukanlah sebuah gerakan moral atau pembelaan terhadap rakyat, melainkan sebuah sindikat pemerasan berdarah dingin, propaganda murahan, dan pembunuhan karakter yang terstruktur!
Berdasarkan data, fakta lapangan, serta investigasi mendalam terhadap pola gerakan kelompok tersebut, terungkap secara telak bahwa narasi “setoran” dan desakan evaluasi yang dibawa hanyalah kedok untuk menutupi kepentingan pragmatis kelompok tertentu guna meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Berikut adalah pembantaian argumen dan penelusuran hukum secara tajam setajam silet untuk membongkar kebusukan di balik rencana aksi tersebut
Membongkar Kedok Pemerasan Ketika “Aksi Moral” Berubah Menjadi Transaksi Bawah Tangan Narasi yang dibangun oleh koalisi LSM tersebut penuh dengan kontradiksi yang menggelikan sekaligus berbahaya.
Di satu sisi mereka menyerang institusi TNI dengan isu “pembiaran”, namun di sisi lain, data dan rekaman komunikasi yang dihimpun membuktikan bahwa oknum pimpinan LSM tersebut justru aktif membangun koordinasi di belakang layar untuk melobi pihak pengamanan agar kebutuhan/permintaan logistik dan finansial kelompok mereka dipenuhi.
Sindikat Pemerasan Terselubung Aksi ancaman pengerahan massa sebesar 200 orang ini hanyalah alat tawar (bargaining power) atau tekanan politik jalanan agar kepentingan transaksional mereka di kawasan Gunung Botak diakomodasi.
Mencederai Kredibilitas LSM Sejati: Tindakan segelintir oknum yang membawa-bawa bendera LSM demi kepentingan perut sendiri telah mencoreng nama baik puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Maluku yang selama ini berjuang secara objektif dan bermartabat.
Penghinaan Terhadap Negeri Bupolo dan Masyarakat Adat Buru
Tokoh masyarakat adat Kabupaten Buru berinisial (A.P.M) secara tegas menyatakan bahwa sikap dan propaganda yang dimainkan oleh koalisi LSM tersebut merupakan sebuah penghinaan nyata terhadap harkat dan martabat Negeri Bupolo.
Menjual Penderitaan Rakyat Sangat disayangkan apabila ada anak negeri Bupolo sendiri yang tega menggadaikan nama masyarakat adat demi pundi-pundi uang dan kehidupan kelompoknya.
Provokasi Murahan Menggunakan isu tambang ilegal sebagai komoditas politik untuk menciptakan keresahan sosial di Maluku adalah tindakan pengkhianatan terhadap kedamaian daerah yang sedang dibangun bersama.
Tinjauan Yuridis: Apakah Tindakan LSM Ini Sesuai Undang-Undang?
Jika dianalisis berdasarkan hukum positif di Republik Indonesia, tindakan menyebarkan tuduhan tanpa bukti, melakukan propaganda hitam, dan tekanan transaksional justru telah menabrak dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain”!!
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, diancam dengan pidana penjara.
Tuduhan “pembiaran” tanpa didukung bukti hukum yang sah di ruang publik dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat “!!
Menebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau memprovokasi stabilitas keamanan daerah dengan berita bohong (hoax).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP: Tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau institusi dengan menuduhkan sesuatu hal, yang mana perkaranya terbukti tidak benar (fitnah).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Dalam Pasal 6 huruf a dan b, ditegaskan bahwa pelaku unjuk rasa wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain serta menaati hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keйынand and ketertiban umum. Aksi yang ditunggangi oleh niat pemerasan, pemutarbalikan fakta, dan penyebaran disinformasi telah menciderai esensi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Kesimpulan Tegas Tuntutan aksi yang dilayangkan oleh Koalisi 4 LSM pada 3 September 2026 bukanlah kritik konstruktif untuk menegakkan hukum, melainkan bentuk teror moral, dagang sapi politik, dan propaganda busuk yang bertujuan memeras keringat aparat dan mengangkangi wibawa negara.
Aparat penegak hukum (POLRI dan unsur penegak hukum terkait) wajib menindak secara tegas segala bentuk provokasi, pencemaran nama baik, dan upaya pemerasan berkedok kebebasan berpendapat agar iklim hukum di Maluku tidak dikendalikan oleh para pengusaha proposal dan provokator berkedok aktivis.
indikasi kuat adanya motif transaksional di balik rencana aksi unjuk rasa kelompok LSM tersebut? (Tim)








