Namlea – Radarnasionalnews.news –
Tanah Buru kembali bergolak hebat! Amarah dan murka membuncah dari para pewaris sah Petuanan Kayeli menyusul gelagat lancang yang dilakukan oleh Fandi Ashari Wael Atas nama silsilah suci dan marwah leluhur”!!
ahli waris sah Abu Bakar Wael dan Taufik Wael mengeluarkan pernyataan sikap sekeras karang dan setajam sembilu, mengecam keras upaya kotor perebutan tahta yang terang-terangan mencederai tatanan adat istiadat Petuanan Kayeli.
Tahta Raja Petuanan Kayeli yang sah kini tengah diinjak-injak oleh syahwat kekuasaan murahan, Di tengah benteng pertahanan adat yang telah dikukuhkan oleh para pemangku adat, pemangku agama, serta diakui resmi oleh Pemerintahan Daerah di tangan Abdulah Wael—penerus sah dari garis keturunan istri pertama—kini muncul duri dalam daging yang mencoba merobek kemurnian sejarah”!!
Fandi Ashari Wael nekat melakukan penyerobotan garis keturunan dari jalur istri keempat alias selir! Alih-alih tunduk pada marwah adat dan tatanan yang diwariskan turun-temurun”!!
kelompok garis keturunan istri keempat ini justru menjadikan kursi kepemimpinan adat sebagai panggung syahwat kekuasaan.
Ini bukan sekadar sengketa internal keluarga; ini adalah penistaan terbuka terhadap marwah Petuanan Kayeli yang dilakukan oleh mereka yang tidak tahu diuntung!
Tinjauan menyeluruh dari berbagai dimensi membuktikan betapa telanjangnya ambisi buta kelompok ini”!!
Ditelanjangi Hukum Adat: Garis Keturunan Pertama Adalah Harga Mati!
Dalam tradisi dan hukum adat Nusantara, prinsip genealogi atau silsilah adalah fondasi suci yang tidak boleh ditawar-tawar. Sanad adat primogenitur menegaskan bahwa tahta adat yang diduduki oleh garis keturunan istri pertama memiliki legitimasi historis, spiritual, dan yuridis adat yang paling kuat. Itu adalah harga mati!
Posisi keturunan “selir” (istri keempat) jelas berada di bawah garis keturunan utama.
Ketika mereka mendesak dan berambisi merebut tahta yang bukan haknya, itu adalah kudeta adat, pelanggaran berat, dan nafsu sesaat demi pundi-pundi kepentingan kelompok tertentu yang sengaja diciptakan untuk memecah belah kaum dan famili demi syahwat kekuasaan.
Cacat Moral & Status ASN: Rusak Etika Birokrasi!
Memaksakan ambisi di tengah status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan mentalitas yang bobrok.
ASN digaji oleh negara untuk melayani rakyat secara netral, bukan malah menggunakan atribut, pengaruh birokrasi, atau jabatan untuk merusak tatanan komunal masyarakat adat!
Ditelanjangi Hukum Negara,!! Negara Lindungi Adat yang Sah, Bukan Kelompok Serakah!
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang mengakui masyarakat hukum adat, tetapi negara tidak pernah mentolerir tindakan anarkis dan manipulatif dalam perebutan kekuasaan internal.
Negara menyerahkan sepenuhnya keabsahan tahta kepada mekanisme adat dan musyawarah yang sah—yang dalam hal ini telah jatuh kepada Abdulah Wael.
Jika kubu keturunan istri keempat nekat menggunakan cara-cara kotor, pemalsuan dokumen silsilah, atau menyalahgunakan jabatan ASN untuk menekan pihak lain, maka hukum positif siap menjerat mereka ke meja hijau.
Jangan main-main dengan hukum negara”!!
Ditelanjangi Hukum Agama”!! Menolak Keras Nafsu Kekuasaan dan Fitnah!
Baik dalam ajaran Islam, Kristen, maupun Hindu, ambisi membabi buta untuk merebut hak orang lain adalah sebuah noda hitam yang dilaknat”!!
Dalam Islam,Kepemimpinan bukanlah harta warisan feodal yang bisa dirampas oleh anak selir dengan mengangkangi porsi keadilan. Ambisi memecah belah keluarga demi tahta adalah pintu masuk segala fitnah.
Dalam Kristen, Integritas, kerendahan hati, dan kedamaian adalah panglima. Memakai cara-cara serakah untuk merampas hak garis keturunan utama adalah pelanggaran nyata terhadap kasih dan keadilan.
Dalam Hindu,Konsep Dharma mengajarkan bahwa melompati garis keturunan suci demi nafsu pribadi adalah bentuk pengotoran terhadap tatanan kosmis yang diletakkan leluhur. Karma pasti akan menuntut balasannya!
Keputusan Telak Tanpa Kompromi
Segala dalih, intrik, dan syahwat kekuasaan yang dimainkan oleh garis keturunan istri keempat (Fandi Ashari Wael) terhadap tahta Raja Petuanan Kayeli adalah cacat secara silsilah, runtuh secara moral, dan batal secara hukum adat maupun hukum agama.
Kembalikan wibawa adat kepada yang berhak! Generasi keturunan selir keempat tidak memiliki hak sepeser pun untuk menduduki tahta yang telah menjadi hak sah milik garis keturunan pertama dari istri pertama. Hal tersebut harga mati dan tidak bisa diganggu gugat!
Jangan biarkan segelintir orang yang haus kuasa merusak kedamaian bumi Kayeli demi memuaskan ambisi sempit mereka! (Tim)






