Namlea – Radarnasionalnews.com –
Kawasan hutan sagu di Anahoni, Pulau Buru, kini telah berubah menjadi zona mati akibat kerakusan tangan-tangan hitam penambang liar. Ratusan hingga ribuan pohon sagu yang menjadi sumber kehidupan dan penyangga ekosistem alam dibantai tanpa ampun, diubah paksa menjadi bak-bak rendaman maut untuk mengeruk emas ilegal.
Aksi biadab perusakan lingkungan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terang-terangan di bawah kendali seorang aktor intelektual berinisial Lasman.
Musnahnya Pangan Lokal Demi Racun Sianida”!!
Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas penambangan liar dan pengolahan material pasir berunsur emas di areal sagu Anahoni telah mencapai titik bahaya tertinggi.
Pohon-pohon sagu yang selama ini berdiri kokoh kini mati mengenaskan akibat terendam limbah beracun.
Ironisnya, proses pengolahan emas di lokasi tersebut menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mematikan, yakni Sianida (CN) dan Kostik. Racun-racun kimia ini dengan sengaja disebar dan dibiarkan meresap ke dalam tanah serta mencemari ekosistem sekitar, tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi keselamatan manusia dan kelestarian alam Gunung Botak hingga wilayah Anhoni.
“The Big Bos” Lasman: Kebal Hukum atau Aparat Tutup Mata?
Di balik kehancuran ekologis ini, nama Lasman mencuat sebagai dalang utama (the big bos) Berperan sebagai pemain lama dalam bisnis dompeng dan rendaman ilegal, Lasman kini bertindak leluasa sebagai penyandang dana (donatur) utama di areal sagu tersebut.
Tindakan Lasman yang beroperasi secara terbuka dan tanpa rasa takut sedikit pun seolah menampar wajah penegak hukum di negeri ini. Kebebasan aktivitas ilegal yang dipimpinnya bukan lagi pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pelecehan telak terhadap wibawa institusi Kepolisian dan negara.
Penegakan Hukum Harga Mati”!!
Jerat Pidana Berat Menanti
Aksi brutal penambangan liar dan pencemaran lingkungan ini jelas-jelas menginjak-injak berbagai instrumen hukum positif di Republik Indonesia. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi tinggal diam dan bermain mata dengan para mafia tambang.
Sejumlah regulasi keras yang secara telak dilanggar oleh sindikat Lasman meliputi
Undang-Undang Minerba”!!
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dipastikan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman kurungan penjara dan denda fantastis.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perusakan kawasan hutan sagu dan pembiaran limbah B3 adalah kejahatan terhadap masa depan generasi.
Undang-Undang Darurat / Pengawasan Bahan Berbahaya Memperjualbelikan, menimbun, dan mendistribusikan zat kimia berbahaya sejenis Sianida (CN) tanpa izin resmi dari instansi berwenang merupakan kejahatan serius terhadap keselamatan negara.
Kini, publik menagih janji dan ketegasan aparat penegak hukum. Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Tangkap dan penjarakan Lasman beserta seluruh komplotannya sekarang juga sebelum kerusakan di Anahoni melahirkan bencana kemanusiaan yang tak terampuni”!! (Tim)






