Rapor Merah Kapolda Maluku & Kapolres Buru AKBP Sulastri: Hukum Mati Suri, Bisnis Haram CN dan Kostik Darmoto Bebas Berkeliaran!

oleh -46 Dilihat
oleh

Waelata – Radarnasionalnews.com –
Darurat Penegakan Hukum di Bumi Bupolo”!! Penegakan hukum di wilayah hukum Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Buru, kini dipertanyakan publik.

Keberanian seorang oknum bernama Darmoto yang memegang kendali atas jaringan gelap perdagangan bahan berbahaya Cyanide (CN) dan Kaustik secara terang-terangan telah menelanjangi lemahnya institusi kepolisian setempat.

Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan oleh Tim Investigasi Radarnasionalnews, terungkap fakta mencengangkan,

bahwa Darmoto menjadikan wilayah Unit S Desa Waelo kecamatan waelata sebagai pusat gudang penampungan sekaligus basis peredaran bahan kimia mematikan tersebut.

Tak hanya diam di tempat, Darmoto bahkan menjajakan barang haramnya secara keliling dengan titik transaksi yang kerap kali berpusat di wilayah Unit 17. Desa parbulu dan unit 18 Desa Debowai sampai ke Desa persiapan Wamsait,”!!

Tim investigasi radarnasionalnews telah menekan penuh kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Buru AKBP Sulastri dalam waktu yang dekat Darmoto harus di tangkap dan di penjarakan tanpa pandang bulu,, apabila tidak ada tindakan hukum yang masif dan nyata dari pimpinan tertinggi institusi kepolisian Maluku dan Kapolres Buru AKBP Sulastri untuk melakukan penangkapan terhadap Darmoto maka patut diduga bekingan oknum Darmoto ini pangkatnya lebih tinggi dan lebih besar dari Kapolda Maluku dan Kapolres Buru AKBP Sulastri sehingga membuat taring Kapolda Maluku menjadi ciut seperti kerupuk,, atau tidak berani dikarenakan sudah menerima uang suapan dari Darmoto sehingga tidak berani melakukan penindakan hukum sesuai UU negara Republik.”!!

⚖️ “Taring” Polres Buru Patah? Kapolda Maluku dan AKBP Sulastri Diminta Bertindak Tegas!

Pembiaran yang terstruktur ini membuat publik geram. Darmoto diduga kuat menganggap hukum di jajaran Polres Buru di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri telah mati suri dan tidak bertaring.

Bagaimana mungkin seorang pemain ilegal dengan gudang penampungan terang-terangan dapat beroperasi tanpa tersentuh hukum, seolah kebal dan melebihi kekuasaan negara?

Atas dasar bukti-bukti valid di lapangan, Tim Investigasi Radarnasionalnews mendesak Kapolda Maluku untuk segera turun tangan dengan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku turun gunung. melakukan Penangkapan terhadap Darmoto adalah harga mati demi memulihkan marwah hukum di Maluku.

Selain itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri dituntut tidak tinggal diam. Penahanan terhadap Darmoto harus dilakukan sekarang juga tanpa syarat, guna membuktikan bahwa institusi kepolisian tidak sedang masuk angin atau melindungi sindikat perusakan lingkungan dan keselamatan rakyat ini.

Jerat Hukum: Pasal dan Undang-Undang Penampungan serta Penjualan Bahan Berbahaya Ilegal”!!

Aksi yang dilakukan Darmoto bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindakan pidana murni yang secara nyata melawan kedaulatan hukum Republik Indonesia.

Tanpa adanya izin resmi penampungan dan izin penjualan dari instansi atau dinas terkait, aktivitas perdagangan CN dan kaustik dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap lingkungan hidup dan keamanan masyarakat.

Merujuk pada sistem perundang-undangan di Indonesia, pelaku pengedar dan penampung bahan berbahaya tanpa izin dijerat dengan regulasi berlapis:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan (yang mencakup pengelolaan dan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun/B3) dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat sesuai ketentuan pidana dalam undang-undang ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Serta regulasi turunan terkait tata niaga bahan kimia berbahaya (seperti Sianida/CN) yang distribusinya diawasi secara ketat oleh negara.

Barang siapa memperniagakan bahan kimia berbahaya tanpa izin usaha pengangkutan, penampungan, dan penjualan yang sah dari instansi berwenang, adalah pidana murni.

Catatan Tegas Tim Investigasi:
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata berupa penangkapan dan penahanan terhadap Darmoto dari Kapolda Maluku maupun Kapolres Buru AKBP Sulastri, maka publik akan menilai bahwa aparat penegak hukum terindikasi membiarkan kejahatan terstruktur ini terus berlanjut di bumi Bupolo. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.