Namlea – Radarnasionalnews.com – Pemberitahuan aksi yang dilayangkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan Koalisi LSM Maluku pada 3 September 2026 di Kantor Gubernur, DPRD Provinsi Maluku, dan Markas Pangdam XV/Pattimura merupakan bentuk propaganda hitam berdarah dingin, fitnah murahan, dan dagelan sindikat kotor yang mencederai akal sehat publik Maluku.
Aksi tersebut sama sekali bukan manifestasi kepedulian terhadap rakyat atau wibawa hukum di Gunung Botak, Kabupaten Buru, melainkan operasi transaksional kelompok tertentu demi memeras dan mengeruk pundi-pundi keuntungan pribadi.
Berikut adalah pembantaian telak secara hukum, logika, dan faktual terhadap narasi busuk yang disebarkan oleh koalisi tersebut”!!
Pelanggaran Hukum Nyata”!! Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Pelanggaran UU ITE
Tindakan para oknum LSM yang menuding adanya “setoran” dan pembiaran oleh aparat TNI tanpa dasar bukti otentik yang sah merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, tindakan ini jelas menabrak koridor hukum”!!
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311: Menyatakan dengan tegas bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum (fitnah), diancam dengan pidana penjara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4): Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Tudingan liar yang dilontarkan sebelum ada putusan hukum atau investigasi resmi yang valid adalah bentuk penyebaran berita bohong (hoax) yang memecah belah stabilitas keamanan daerah Maluku.
Pembongkaran Kedok Sindikat Negosiasi di Balik Layar Lewat Telepon Seluler Sangat memalukan dan menjijikkan ketika moralitas publik dijual demi kepentingan perut segelintir manusia.
Berdasarkan data dan penelusuran di lapangan, pergerakan 4 LSM ini dikomandoi oleh oknum ketua LSM yang secara aktif melakukan koordinasi, lobi-lobi, dan negosiasi terselubung via telepon seluler kepada pihak Satgas Pengamanan Gunung Botak.
Tujuannya sangat transparan dan busuk: memaksa agar “kebutuhan dan permintaan” kelompok mereka dipenuhi.
Ketika proposal transaksional mereka tidak diakomodasi, mereka berkedok “pahlawan kesiangan” dengan menyebar flayer provokatif dan memelintir isu pertambangan ilegal untuk menekan institusi negara. Ini adalah bentuk sindikat pemerasan berkedok aktivis!
Penghinaan Terhadap Negeri Bupolo dan Masyarakat Buru Tokoh masyarakat adat Kabupaten Buru berinisial (A.P.M) secara tegas menyatakan bahwa aksi dan narasi yang dibangun oleh koalisi tersebut adalah sebuah penghinaan telak terhadap Negeri Bupolo.
Menjual penderitaan atau isu masyarakat Buru secara kolektif demi kepentingan perut dan kelompok sendiri adalah tindakan tercela yang dilakukan oleh anak negeri yang kehilangan nurani. Generasi muda dan masyarakat adat Buru mengecam keras tindakan kotor ini karena mencoreng nama baik daerah demi ambisi sesaat segelintir provokator.
Menunggangi Isu Penegakan Hukum untuk Kepentingan Transaksional”!!
Sikap kritis terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak memang sah-sah saja disuarakan oleh elemen masyarakat yang bersih. Namun, ketika isu penegakan hukum dan institusi negara seperti TNI (Pangdam XV/Pattimura) dijadikan alat tawar (bargaining power) oleh sindikat LSM untuk mencapai kepentingan kelompoknya, hal itu telah merusak esensi demokrasi.
TNI hadir untuk mengamankan wilayah dan kedaulatan negara, bukan untuk dijadikan kambing hitam oleh kelompok yang sedang kecewa karena jatah negosiasinya ditolak mentah-mentah di lapangan.
Aksi yang dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, di tiga titik tersebut patut diduga keras bukan untuk membela rakyat, melainkan manifestasi keputusasaan sindikat pemeras yang gagal melakukan transaksi di balik meja.
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat Maluku secara luas diminta untuk tidak gentar menghadapi gertakan sambal dari kelompok-kelompok berkedok LSM yang kerjanya hanya menebar teror informasi dan propaganda murahan demi keuntungan pribadi.(Tim)








