Mujahidin Buano Bongkar Skandal PT HAM: Antara Pelanggaran Jalur B dan Dugaan Penipuan Warga Adat”!!

oleh -154 Dilihat
oleh

Ambon – Radarnasionalnews.com -Aktivis Maluku, Mujahidin Buano, angkat bicara terkait dugaan praktik kotor yang dilakukan oleh PT HAM di kawasan tambang Gunung Botak. Dalam pernyataan resminya, Mujahidin menegaskan bahwa klaim legalitas yang disampaikan Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, adalah sebuah kebohongan besar yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Bantahan Berdasarkan Fakta Danrem

Mujahidin mengungkapkan bahwa klaim kepatuhan hukum PT HAM gugur setelah adanya penjelasan dari Danrem 151 Binaya di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur, Pangdam, dan Kapolda tersebut, Danrem secara gamblang memaparkan hasil temuan Satgas.

“Danrem dengan tegas menjelaskan dalam sebuah video bahwa PT HAM melakukan pelanggaran di Jalur B. Ini artinya, apa yang disampaikan Dirut PT HAM kepada publik bahwa mereka telah memenuhi semua prosedur hukum adalah sebuah kebohongan nyata. Bagaimana mungkin perusahaan mengaku legal jika Satgas menemukan pelanggaran operasional di jalur tersebut?” tegas Mujahidin.

Skandal Pembayaran Lahan: Kontrak Rp1,5 Miliar, Dibayar Rp150 Juta
Selain masalah jalur operasional, Mujahidin juga menyoroti ketidakjujuran Dirut PT HAM terkait kewajiban kepada masyarakat adat. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Mujahidin langsung kepada pihak pemilik lahan di Sungai Wamsaid Jalur B, ditemukan adanya tunggakan pembayaran yang fantastis.

Boti Nurlatu: Memiliki nilai kontrak lahan sebesar Rp1,5 Miliar, namun baru menerima uang muka (DP) sebesar Rp150 Juta.

Batumerah Wael: Juga baru menerima uang muka sebesar Rp150 Juta.

“Dirut PT HAM memberikan penjelasan kepada media bahwa semua sudah dibayar lunas, padahal kenyataannya Boti Nurlatu dan Batumerah Wael belum menerima sisa pembayaran mereka. Ini adalah bentuk penindasan terhadap hak-hak warga adat di tengah kekayaan alam yang dikeruk perusahaan,” lanjutnya.

Ancam Aksi Besar-Besaran
Merespons ketidakadilan ini, Mujahidin Buano menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan mengonsolidasikan seluruh elemen aktivis dan masyarakat untuk melakukan perlawanan secara terbuka.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari PT HAM, saya bersama seluruh barisan pejuang keadilan siap turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran. Kami akan mengepung titik-titik strategis untuk memastikan kebohongan ini dihentikan dan hak masyarakat adat diberikan,” ancam Mujahidin.

Desakan Kepada Pihak Berwenang
Mujahidin mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjerat PT HAM:

1. DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU: Segera periksa Dirut PT HAM atas dugaan pembohongan publik dan penipuan terhadap warga adat terkait nilai kontrak lahan.

2. DINAS ESDM PROVINSI MALUKU: Melakukan evaluasi total dan mencabut izin operasional PT HAM karena telah terbukti melakukan pelanggaran teknis di Jalur B sebagaimana laporan Satgas.

3. GUBERNUR DAN FORKOPIMDA: Harus konsisten dengan temuan Danrem 151 Binaya. Jangan biarkan ada perusahaan yang berani ‘bermain’ di wilayah hukum Maluku dengan cara-cara yang manipulatif.

“Kami menunggu nyali penegak hukum. Jika tidak ada tindakan, maka massa yang akan berbicara di jalanan,” tutup Mujahidin.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.