Dugaan Pengkhianatan Sumpah Jabatan oleh Oknum Saniri Hila, Bupati Maluku Tengah Harus Segera ‘cabut SK saniri

oleh -16 Dilihat
oleh

HILA  –  Radarnasionalnews.com – Kabar miring yang menerjang institusi Saniri Negeri Hila kian memanas. Sosok oknum anggota Saniri berinisial “(J.Asawala) kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat mengangkangi sumpah jabatan demi kepentingan yang mencederai tatanan demokrasi desa. Teriakan rakyat kini menggema hingga ke meja Camat Leihitu dan
Bupati Maluku Tengah:

Copot atau biarkan mosi tidak percaya rakyat meruntuhkan wibawa birokrasi!

​Sumpah jabatan yang diucapkan di bawah kitab suci bukanlah sekadar seremoni pemanis bibir. Namun, bagi oknum berinisial “(J”,Asawala) sumpah tersebut diduga kuat hanyalah formalitas yang kini telah dilanggar secara telanjang.

Perilaku ini tidak hanya merusak nama baik Negeri Hila, tetapi juga menampar wajah pemerintah daerah yang selama ini mendengungkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

​Landasan Hukum: Pintu Keluar Bagi Oknum Pelanggar Tuntutan pencopotan ini bukanlah gertakan tanpa dasar. Secara hukum, posisi anggota Saniri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur sangat ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 poin (b) dan (g) secara eksplisit melarang anggota BPD untuk:

​Menyalahgunakan wewenang dan Melanggar sumpah/janji jabatan.​Lebih spesifik lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) menyatakan bahwa anggota BPD diberhentikan karena “tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD” atau melanggar

larangan-larangan yang ada.
​Menduga Skandal di Balik Layar
​Tindakan oknum “(J”Asawala) disinyalir telah menciptakan keretakan dalam koordinasi pembangunan negeri.

Jika seorang pejabat yang dipercaya mengawasi kinerja pemerintah desa justru menjadi sumber masalah karena pelanggaran etika dan hukum, maka tidak ada kata tawar-menawar.

​Pihak Pejabat Negeri Hila dan Camat Leihitu didesak untuk tidak “main mata” atau membiarkan proses administratif ini berlarut-larut.

Rakyat butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji-janji manis di tengah karut-marutnya fungsi pengawasan di tingkat negeri.

​Menagih Taji Bupati Maluku Tengah
​Kini, keberanian Bupati Maluku Tengah sedang diuji. Apakah beliau akan bertindak tegas mencopot oknum yang dianggap “benalu” dalam sistem demokrasi tingkat desa ini, atau justru membiarkan preseden buruk ini menjadi bom waktu?

​”Hila butuh pembaharu, bukan pengkhianat sumpah jabatan. Jika UU Desa sudah dilangkahi, maka jalan satu-satunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.

​Pesan Tegas Untuk Birokrasi:Jangan tunggu amarah rakyat memuncak.

Aturan sudah jelas, bukti sudah di depan mata, saatnya bersihkan Saniri Negeri Hila dari oknum-oknum yang tidak amanah! (Erwin b ollong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.