HUKUM TUMPUL DI BURU? Kapolres AKBP Sulastri Ditantang Segera Tangkap Pangat, Raja Tambang Ilegal dan Pemasok CN di Wamsait”!!

oleh -128 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Buru kembali dipertanyakan secara tajam.

Seorang oknum pemain tambang ilegal berinisial Pangat yang bercokol di Desa Persiapan Wamsait Jalur B melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, seolah kebal dari segala aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik ini.

Pangat diduga kuat menjalankan gurita bisnis ilegal secara terang-terangan: Penjualan Bahan Berbahaya (CN/Sianida) tanpa izin resmi dan tanpa tempat penampungan yang layak.

Pelaku Usaha Rendaman yang secara aktif menggunakan bahan kimia berbahaya beracun (CN).
Pemain Tong dan Tromol yang mengeksploitasi hasil tambang ilegal secara masif.

Tantangan Terbuka untuk Kapolres Buru AKBP Sulastri”!!

Hingga detik ini, hasil investigasi di lapangan membuktikan bahwa Polres Buru di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri tampak mandul dan tidak bernyali.

Pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan Pangat di depan mata kepala penegak hukum sendiri menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Apakah hukum di Kabupaten Buru sudah mati? Atau justru ada bekingan besar di belakang Pangat sehingga Polres Buru begitu ketakutan dan tidak berani melakukan penindakan tegas?”

Tindakan Pangat yang beroperasi secara bebas tanpa hambatan telah melecehkan wibawa institusi Kepolisian.

Oknum tersebut seolah ingin menunjukkan kepada publik bahwa hukum di Maluku, khususnya di wilayah hukum Polres Buru, tidak memiliki taring untuk menyentuhnya.

Desakan Keras untuk Kapolda Maluku”!!

Mengingat mandulnya penanganan di tingkat polres, desakan keras kini diarahkan langsung kepada Kapolda Maluku.
Turunkan Tim Krimsus: Kapolda Maluku didesak untuk segera menerjunkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ke Kabupaten Buru.

Tangkap dan Penjarakan Pangat: Segera lakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penindakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap Pangat beserta seluruh jaringan tambang ilegalnya di Wamsait.

Landasan Hukum yang Jelas di Depan Mata”!!

Aktivitas ilegal yang dijalankan Pangat jelas merupakan tindak pidana murni yang melanggar peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia:

Undang-Undang Darurat / UU Minerba / UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dipastikan melanggar hukum pidana berat.

Peraturan Perdagangan Bahan Berbahaya: Barang siapa memperjualbelikan, menimbun, dan mendistribusikan bahan berbahaya sejenis Sianida (CN) tanpa izin instansi berwenang merupakan kejahatan terhadap keselamatan negara dan lingkungan.

Jika Polres Buru terus bergeming dan memilih tutup mata, maka publik berhak menduga ada kongkalikong atau kekuatan besar yang memelihara kejahatan lingkungan dan peredaran bahan beracun di Pulau Buru.

Kapolres Buru AKBP Sulastri dan Kapolda Maluku ditantang untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh sindikat tambang ilegal! (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.