Namrole,- Radarnasionalnews.com Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru Selatan pada Pilkada serentak 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan wakil Bupati (PHPU Bup) Kab Buru Selatan dengan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 03 Hj Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa (SAH).
“Setelah keputusan Mahkamah konstitusi dengan Nomor: 108.PHPU.BUP-23/2025. pada 5/02/2025 maka KPU RI telah memutuskan dan di lanjutkan oleh lima komisioner KPU Bursel untuk segera melaksanakan rapat pleno terbuka pada tgl. 6/02/2025. rapat pleno terbuka tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih, Bupati dan wakil Bupati Bursel pada pilkada serentak tahun 2024.ucap Komisioner KPU Bursel, Imran Loilatu, Kamis (6/2/2025).
Loilatu menjelaskan, untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan oleh MK.
“Mahkama Konstitusi telah menyampaikan ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Dan malam ini KPU Bursel akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari kemarin sore,” tandasnya.
Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (5/2/2025) sore, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon semua dalil dianggap kabur/tidak mendasar sesuai hasil yang ditetapkan KPU Bursel. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Bursel tersebut.
Paslon ‘SAG’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily, serta menetapkan Paslon 03 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan terpilih.
Paslon nomor urut 03 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 01 yakni La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 03 dan mengalihkan pada 01. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 01.
Paslon 03 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Bursel. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.
Karena itu, Paslon 03 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Buru Selatan tanpa melibatkan paslon La Hamidi dan Gerson Eliaser (01), Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa (02).
Tetapi semua permohonan yang di usulkan oleh Paslon 03 telah di tolak oleh Mahkamah konstitusi (MK) sehingga Paslon 01 dengan jargon LHM-GES telah ditetapkan oleh KPU Bursel pada pleno terbuka pada tgl. 6/02/2025. Sebagai Bupati dan wakil Bupati Bursel 2025-2030.( MG08)







