Namlea – Radarnasionalnews.com –
Hukum di Kabupaten Buru sedang diuji nyalinya. Di balik rimbunnya Desa Savana Jaya, sebuah tragedi kemanusiaan dan profesi meletus saat sidang lapangan sengketa lahan Sertifikat 519 berlangsung.
Bukan argumen hukum yang mengemuka, melainkan aksi binatang yang dipertonjolkan oleh oknum warga Desa Savana jaya bernama Sutarno. telah melakukan penganiayaan terhadap Dua jurnalis Faktanews24, Suparni dan Solihun, yang hadir sebagai mata dan telinga publik, justru menjadi sasaran amuk premanisme. Tanpa alasan yang jelas,!!
Sutarno merangsek dan merampas ponsel Solihun—sebuah serangan langsung terhadap alat kerja intelektual jurnalis.
Puncak Kebejatan: Pelecehan Seksual di Depan Umum
Namun, kegilaan Sutarno tidak berhenti di situ. Saat Suparni mencoba membela hak rekannya, Sutarno justru kehilangan akal sehat dan nuraninya. Di hadapan publik, di tengah proses hukum yang suci, ia mendorong dan meraba dada (payudara) Suparni secara paksa.
Ini bukan sekadar menghalang-
halangi pers; ini adalah serangan seksual keji dan penghinaan terhadap martabat perempuan yang dilakukan secara sadar di muka umum. Tindakan ini merupakan alarm darurat bagi perlindungan perempuan dan kemerdekaan pers di Maluku.
Pernyataan Sikap Organisasi Pers
Nomor: 001/PS/PERS-BURU/II/2026 MENGUTUK KERAS TINDAKAN BIADAB DAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP JURNALIS DI DESA SAVANA JAYA
Sehubungan dengan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang menimpa rekan kami, Suparni dan Solihun (Jurnalis Faktanews24) oleh oknum bernama Sutarno pada saat peliputan sidang lapangan di Desa Savana Jaya,!!
maka kami menyatakan sikap:
MENGUTUK KERAS tindakan premanisme, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sutarno.
Perbuatan ini adalah serangan terhadap kemanusiaan dan profesi jurnalis.
MENDESAK KAPOLRES BURU untuk segera menangkap dan menahan saudara Sutarno. Kami tidak menerima penyelesaian secara “kekeluargaan” karena ini adalah delik pidana murni yang sangat mencederai martabat perempuan.
MENUNTUT PENERAPAN PASAL BERLAPIS: UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Menghalang-
halangi tugas pers (Ancaman 2 tahun penjara/denda Rp 500 juta).
KUHP Pasal 289 atau Pasal 6 UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Atas pelecehan seksual fisik secara paksa (Ancaman hingga 12 tahun penjara).
KUHP Pasal 351: Tentang penganiayaan.!!
MENGINSTRUKSIKAN seluruh elemen pers di Maluku untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Jangan biarkan ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual untuk menghirup udara bebas!
Hukum tidak boleh kalah oleh preman! Namlea, 28 Februari 2026.untuk Mengikat Pelaku:
memastikan Sutarno tidak lolos, pastikan penyidik di Polres Buru menyertakan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 6 huruf a atau b UU TPKS sangat kuat untuk menjerat pelaku pelecehan fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ini lebih tajam daripada sekadar pasal pelecehan di KUHP lama.( Tim-01)







