Hukum Adat Dan Berlakunya Sanksi Dalam Pemeliharaan Satwa Liar Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

oleh -828 Dilihat
oleh

Soe NTT – Radarnasionalnews.com – Rabu 12 Februari 2025 Dengan adanya peraturan Bidang konservasi sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dalam UU No 5 tahun1990 pasal 21 ayat 2 KSDA NTT

Dalam pantauan awak media ini Minggu 12 Januari 2025 terjadi penangkapan satwa liar yakni 1 ekor rusa di pinggiran kali mati oleh 2 orang asli penduduk maiskoel-ana RT 036/RW 016 dusun 4 desa Maiskolen kecamatan Amanuban Selatan kabupaten TTS provinsi NTT.

Kedua pelaku tersebut akhirnya di kenakan denda hukum adat oleh pemerintah desa Maiskolen dan segenap tokoh adat dan tokoh masyarakat yang ada.

Dalam bunyi surat pernyataan di berikan keringanan dari pihak Balai Besar KSDA NTT kepada pelaku penangkapan satwa liar melalui Hukum Adat yang berlaku di Desa persiapan Maiskolen

Dua orang pelaku berinisial C.K dan D.A di kenakan denda berupa:
1 ekor babi
beras 50 kg tambah uang Rp 500.000.(lima ratus ribu rupiah) dalam peraturan hukum Adat yang ada.

Awak media juga mengkonfirmasi KABID KSDA Kabupaten TTS bapak Wantoko beliau menjelaskan bahwa sudah ada sosialisasi tentang perlindungan satwa liar dan akan terus di laksanakan secara langsung ke Masyarakat maupun melalui media sosial media elektronik (radio)

Lanjutnya bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan dan perlindungan satwa liar akan melibatkan masyarakat hukum adat di sekitar kawasan dalam penyelesaian permasalahan perlindungan kawasan dan satwa liar di lakukan secara hukum adat yang sudah ada.

Dalam hal tersebut sebagai bentuk keterlibatan masyarakat hukum adat dan penghormatan pada adat budaya masyarakat setempat sebagai kearifan lokal.penerapan sanksi adat juga pernah di lakukan di beberapa desa di wilayah TTS seperti desa Fatumnasi dan desa Nenas jelas Kabid KSDA

Acara penyerahan denda berjalan dengan aman dan kondusif dan di hadiri oleh Tokoh-tokoh Adat dan tokoh masyarakat wilayah desa persiapan Maiskolen.,juga kepala desa induk Bapak Nope JDI Nabuasa Kabid. KSDA bersama stafnya dari Kecamatan,PJ kades desa persiapan Maiskolen sdr.Gerson Afi, BABINKAMTIBMAS Polsek Amanuban Selatan Bripka Deki Salmun KORAMIL 1621- 05 panite di wakili oleh bapak Yanto Oktovianus Nubatonis dan Tokoh Agama yang ada.(Liputan Dodi Tunu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.