AROGANSI TAK TERMAAFKAN: HUKUM HARUS MENGHUKUM PELAKU PREMANISME TERHADAP APARAT NEGARA”!!

oleh -107 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –  Tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial ML (Mey Lesnussa) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada Rabu (3/6/2026), bukan sekadar insiden remeh. Ini adalah serangan frontal terhadap wibawa negara.

Menampar seorang prajurit TNI yang sedang bertugas di lapangan bukan hanya penghinaan personal, melainkan tindakan nyata pelecehan terhadap institusi militer yang menjaga kedaulatan bangsa.

Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, apalagi dengan menggunakan tameng gender untuk berlindung dari konsekuensi hukum.

Hukum di Republik Indonesia tidak mengenal kasta, apalagi hak istimewa bagi siapa pun yang berani menginjak-injak harga diri aparat yang sedang mengemban mandat konstitusi.

Jeratan Pasal Berlapis Konsekuensi Pidana bagi Pelaku
Tindakan brutal ML telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang sangat serius.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 212 KUHP (Melawan Petugas):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah… diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Pasal 213 KUHP (Pemberatan):
Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka, maka ancaman pidana bagi pelaku dapat meningkat menjadi maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):
Tindakan fisik berupa penamparan secara sengaja adalah tindak pidana penganiayaan. Jika perbuatan tersebut menimbulkan rasa sakit atau luka, hukum akan menindak pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan):Bahkan dalam klasifikasi tindak pidana ringan sekalipun, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ketegasan Hukum: Harga Mati untuk Marwah Negara”!

Aksi penghalangan tugas negara dan penganiayaan terhadap anggota Intel Korem 151/Binaiya adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.

Jika tindakan “arogansi berbalut demonstrasi” ini tidak diproses secara hukum, maka kita sedang membiarkan hukum rimba merajalela di Wilayah gunung Botak tanpa pandang bulu”!!

Segera Lakukan Tindakan Hukum: Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Bukti tindak kekerasan fisik sudah nyata terjadi di muka publik.

Tolak Segala Bentuk Intervensi: Gender, status sosial, maupun latar belakang demonstran tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan keringanan atau pembiaran terhadap tindakan pidana.

Tegakkan Wibawa: Menghukum ML adalah upaya mutlak untuk mengembalikan marwah TNI dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Gunung Botak agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa mendikte aparat negara dengan cara-cara premanisme.

“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi individu. Hukum harus tajam tanpa pandang bulu. Jika tindakan ini dibiarkan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi pidana yang setimpal, maka martabat aparat dan wibawa negara sedang dipertaruhkan.”

Publik menanti keadilan. Tangkap dan proses hukum pelaku tanpa kompromi!  (Tim – 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.