Namlea – Radarnasionalnews.com –
Keadilan di Kabupaten Buru tampaknya telah mati suri.
Kasus pelecehan yang menimpa Suparni, seorang jurnalis perempuan di Desa Savana Jaya, kini berubah menjadi sirkus hukum yang memuakkan.
Bukannya menyeret pelaku, Sutarno, ke jeruji besi, penyidik Polres Buru justru mempertontonkan akrobat hukum yang penuh aroma busuk konspirasi.
Jumat Kelabu dan Laporan yang “Dipingpong”
Kejadian biadab itu terjadi pada Jumat, 27 September, sekitar pukul 10.39 WIT. Tak butuh waktu lama, Suparni langsung mendatangi SPKT Polres Buru untuk mencari perlindungan hukum. Namun, apa yang didapat?
Bukannya kepastian, ia justru masuk ke dalam labirin ketidakpastian yang sengaja dibangun oleh oknum penyidik.
Dua saksi kunci yang berada di lokasi, Solihun dan Abdullah Pelu, sudah jelas berdiri di pihak pelapor. Namun, di sinilah keganjilan dimulai terlihat nya.
Saksi “Siluman” dan Manuver Penyidik yang Mencurigakan
Publik dibuat terbelalak dengan pernyataan penyidik yang mengaku telah mendatangkan saksi sendiri yang diklaim tidak memiliki hubungan dengan pelapor maupun terlapor.
“Bukannya saksi itu dibawa oleh pelapor dan terlapor untuk menerangkan kejadian yang sebenarnya? Mengapa penyidik sibuk menyiapkan saksi ‘setingan’ sendiri? Ada apa dengan penyidik Polres Buru? Apakah ada pesanan khusus untuk mengaburkan fakta?”
Tindakan penyidik ini bukan sekadar janggal, tapi patut diduga sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan.
Intimidasi Berkedok Psikiater:
“Lelucon” Hukum Paling Kejam
Puncak dari segala kebobrokan ini adalah ancaman terselubung dari meja penyidik. Dengan nada angkuh,
penyidik menyatakan bahwa pelapor harus dibawa ke psikiater. Aturannya pun terdengar seperti vonis mati bagi keadilan:
Jika psikiater menyatakan korban tidak trauma, maka kasus dihentikan!
Lebih gila lagi, penyidik justru membuka karpet merah bagi pelaku dengan menyatakan adanya celah bagi Sutarno untuk melapor balik.
Ini adalah bentuk intimidasi psikis yang nyata. Korban yang sudah dilecehkan secara fisik, kini martabatnya diinjak-injak secara hukum oleh institusi yang seharusnya melindunginya.
Polres Buru Mandul atau Sengaja Membungkam?
Di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri, Polres Buru seolah kehilangan taring. Sutarno, si predator moral, masih menghirup udara segar dengan tawa mengejek.
Apakah Sutarno kebal hukum?
Apakah ada “upeti” yang mengalir sehingga penyidik begitu gigih pasang badan untuk pelaku?
Mengapa korban justru diposisikan sebagai pihak yang dipersulit, sementara pelaku dibiarkan melenggang?
Mosi Tidak Percaya: Copot Penyidik, Audit Kapolres!
Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera turun tangan. Aroma “masuk angin” di Polres Buru sudah terlalu menyengat.
Jika laporan murni dengan saksi yang jelas bisa dipelintir sedemikian rupa, maka jangan salahkan rakyat jika menganggap Polres Buru bukan lagi kantor polisi, melainkan “kantor pelindung penjahat”.
Tuntutan Kami Tegas:
TANGKAP SUTARNO SEKARANG JUGA! Jangan biarkan predator ini merasa menang di atas penderitaan perempuan.
PERIKSA DAN COPOT PENYIDIK yang mencoba menghentikan kasus dengan dalih psikiater yang tidak masuk akal.
PROPAM POLRI harus segera memeriksa AKBP Sulastri atas dugaan pembiaran terhadap bawahannya yang bekerja tidak profesional.
Hukum di Buru jangan sampai hanya menjadi pisau yang tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul dan tawar saat berhadapan dengan “orang kuat”.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berdiri tegak, atau sampai institusi ini mengakui kegagalannya!
Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam, Keadilan Tidak Bisa Ditawar! (Tim – 01)







