Namlea – Radarnasionalnews.com –
Operasi Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, kini berada di ujung tanduk dan menuai badai penolakan keras.
Langkah operasional koperasi tersebut digugat habis-habisan karena diduga berdiri di atas fondasi cacat hukum, klaim sepihak yang amburadul, serta pelecehan terhadap hak-hak keperdataan ahli waris sah.
Berdasarkan surat resmi keberatan yang dilayangkan oleh Abdullah Wael selaku perwakilan ahli waris sah Almarhum Mansur Wael, tindakan Koperasi PTB bersama segelintir oknum yang menyerahkan lahan tanpa konsensus mutlak dibongkar sebagai bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Tak tanggung-tanggung, dokumen kepemilikan tanah berupa Acte dde 23 Maret 1867 dari Kantor Notaris Van G.F. de Brumen Kops di Ambon menjadi bukti otentik kuat yang memagari tanah warisan tersebut.
Berikut adalah poin-poin ketajam silet yang merontokkan argumen dan legalitas di balik operasional Koperasi PTB”!!
Klaim Hibah Siluman Tanpa Objek dan Batas Jelas”!!
Tindakan oknum ahli waris seperti Hasan Wael dan Fandi Ashari Wael yang mengalihkan tanah kepada Koperasi PTB melalui dalih “hibah” dinilai sebagai lelucon hukum yang memalukan.
Surat hibah tersebut terbukti cacat formil dan materiil secara telak karena sama sekali tidak mencantumkan objek, batas-batas, maupun luas tanah yang dihibahkan, sehingga otomatis menabrak ketentuan Pasal 1682 KUH Perdata.
Penabrakan Brutal Pasal 833 KUHPerdata tentang Harta Waris
Tanah di Dusun Ketel Kayu Wansait, Dusun Ketel Putih Anhoni, dan Dusun Ketel Kayu Putih Sampeno, Desa Kaiely, terbukti belum pernah dibagi waris secara sah kepada seluruh keturunan Almarhum Mansur Wael yang tersebar dalam silsilah besar.
Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, seluruh ahli waris adalah pemilik bersama, dan sama sekali tidak ada hak bagi segelintir orang untuk mengalihkan objek sengketa tanpa persetujuan mutlak seluruh garis keturunan (Nyong Salem Wael, Nona Ati Wael, hingga Abas Wael).
Pelanggaran Telak PP Nomor 96 Tahun 2021 Keberadaan IPR yang dikantongi Koperasi PTB diduga cacat prosedur sejak dalam pikiran. Regulasi nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dengan tegas mewajibkan adanya bukti penguasaan lahan dan persetujuan pemilik tanah.
Faktanya, mayoritas ahli waris tidak pernah merasa memberikan mandat, izin, ataupun tanda tangan apa pun kepada Koperasi PTB.
Desakan Penghentian Total
Melalui surat yang ditembuskan langsung kepada Menteri ESDM RI, Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Ombudsman, hingga Bupati Buru, pihak ahli waris mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dihentikan secara total detik ini juga.
Operasi tambang rakyat yang dipaksakan di atas tanah sengketa tanpa konsensus keluarga besar Mansur Wael bukan hanya persoalan administrasi pertambangan, melainkan bentuk pengabaian hak ulayat dan kepemilikan privat yang sah di mata hukum.
Dinas ESDM Provinsi Maluku didesak turun tangan melakukan verifikasi lapangan secara terbuka agar praktik-praktik klaim sepihak berkedok koperasi ini tidak mencederai rasa keadilan masyarakat di bumi Bupolo.(Tim)







