Titah Ultrakeras Raja Kayeli Abdullah Wael: IPR 10 Koperasi di Gunung Botak Gagal Total Tanpa Alas Hak Adat

oleh -1908 Dilihat
oleh

Namlea-Radarnasinalnews.Com –
Suhu politik dan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak memanas dan tajam.

Pantauan media ini Raja Kayeli, Abdullah Wael,  mengeluarkan titah penekanan yang jauh lebih keras, menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikantongi oleh 10 koperasi di wilayah tersebut secara esensial cacat hukum dan ilegal jika tidak dilengkapi dengan Hak Adat Istiadat yang sah dari pemilik lahan.

Titah ini menempatkan legalitas 10 koperasi di ujung tanduk, meskipun secara administratif mereka telah mendapatkan IPR dari Pemerintah Provinsi Maluku. Tapi telah Cacat Hukum, Inti IPR Tanpa Alas Hak Adat.,”

Berdasarkan data yang ada, meskipun 10 koperasi tersebut telah memegang IPR (sesuai UU No. 3 Tahun 2020), Raja Kayeli menegaskan bahwa izin tersebut tidak valid tanpa adanya izin dan penyelesaian hak atas tanah dari Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Status Legalitas Dasar Hukum Celah Hukum (Titah Raja Kayeli)
Izin Pemerintah IPR dari Pemprov Maluku (Berdasarkan UU Pertambangan) Cacat! Tidak memenuhi Pasal 134 UU Pertambangan yang mewajibkan penyelesaian hak atas tanah.
Hak Atas Lahan Hak Adat Istiadat (Hak Ulayat) Belum Tuntas! Tanpa persetujuan/penyerahan sah dari Marga/Pemilik Adat, izin dianggap Batal Demi Hukum.

Wael juga menambahkan secara tajam menyebut penerbitan IPR tanpa didahului alas hak yang sah dari pemilik lahan itu sebagai sebuah “lelucon” hukum.

“Kami tidak peduli seberapa tebal IPR yang kalian pegang dari provinsi. Di mata hukum adat dan semangat regulasi nasional, jika koperasi-koperasi ini belum menyelesaikan Hak Adat Istiadat dengan pemilik lahan yang sah, mereka dinyatakan Gagal Total dan tergolong ILEGAL.

Pertambangan yang merampas hak ulayat adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI) berkedok IPR!” – Titah Keras Raja Kayeli Abdullah Wael.Ancaman Sanksi Ganda dan Pidana PETI.”

Ancaman ini memiliki dua dimensi hukum yang sangat serius:
Hukum Adat/Ulayat: Kegiatan koperasi dianggap merusak tatanan adat (Sasi Adat mungkin diterapkan) dan melanggar hak ulayat Marga Wael,” Nurlatu, dan Besan serta secara kolektif seluruh pemangku adat yang sah sebagai pemilik wilayah Ini dapat memicu konflik horizontal yang parah.

Hukum Nasional (UU Pertambangan): Meskipun memiliki IPR, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam tindak pidana bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif. Ketiadaan alas hak yang sah dari pemilik lahan adalah pelanggaran persyaratan administratif yang krusial.

Jika Gubernur Maluku mendengarkan desakan masyarakat adat dan mencabut IPR tersebut karena masalah alas hak, adat istiadat seluruh operasi 10 koperasi akan dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang dikenai sanksi pidana dan denda yang sangat besar.

Negosiasi dan Alas Hak yang Sah
Raja Kayeli dan perwakilan masyarakat adat mendesak 10 koperasi untuk segera:
Menghentikan Kegiatan: Menghentikan semua aktivitas di lapangan sebelum alas hak diselesaikan.

Penyelesaian Hak: Melakukan negosiasi yang transparan dan adil untuk mendapatkan penyerahan lahan atau persetujuan pemanfaatan dari marga-marga pemilik ulayat yang sah di Gunung Botak.

Tanpa pemenuhan syarat ini, IPR yang dimiliki 10 koperasi tersebut hanyalah selembar kertas yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial di wilayah adat Gunung Botak.( Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.