PENYISIRAN GUNUNG BOTAK: TOKOH ADAT BURU, ACHON NURLATU, ANGKAT BICARA TEGAS!

oleh -1483 Dilihat
oleh

Namlea-Radarnasionalnews.com –Wacana dan aksi penyisiran di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak (GB) kembali memanas.

Menanggapi situasi ini, tokoh muda anak Adat , Achon Nurlatu, melontarkan kritik pedas yang menyoroti konflik kepentingan, kelalaian pemerintah, dan nasib masyarakat adat Buru.

Dalam keterangannya, Achon Nurlatu Kepada media ini Selasa 2/12/2025. mengungkapkan bahwa sejak 2011 hingga 2025, Gunung Botak (GB) terus menjadi sasaran ‘blusukan’ oleh kelompok kelompok tertentu yang punya kepentingan.

Ia menegaskan bahwa secara historis dan kolektif, ahli waris yang sah adalah marga Nurlatu, Wael, Besan, dan Masyarakat Adat Buru.Secara Kolektif., Pungkasnya

“Dari awal hingga kini yang kita tahu ahli waris.Nurlatu, Wael, Besan & Masyarakat Adat Buru secara kolektif. Namun, [Gunung Botak] masih jadi tarik menarik oleh pihak Ketiga,” tegas  Nurlatu,

Nurlatu menyoroti tarik-ulur atas  kepemilikan (B3)/ CN Harus Dipertanyakan, kepada pemerintah daerah,Pemda buru dan forkopimda.,”

Kritik paling tajam Achon Nurlatu dilontarkan terkait masuknya Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti Cyanide (CN), yang telah mencemari lingkungan di Wamsait, Anahoni, dan sekitarnya.

Menurutnya, pemerintah terkait telah melakukan kelalaian serius.
“Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu kan masuk dari luar Buru, kenapa sampai bisa lolos untuk mencemari lingkungan? Ini yang orang Buru bilang pukul tifa sendiri manari sendiri.

Karena lebih khusus pemerintah terkait tidak benar-benar menjaga ketat pintu masuk racun berbahaya ini,” Ungkapnya dengan nada keras.

Achon Nurlatu mengingatkan bahwa Buru adalah pulau bertuan, dan status Gunung Botak/Lea Bumi sudah ada jauh sebelum tahun 1945. Ia menuntut para pemangku kepentingan di pemerintahan untuk “kunci pintu masuk” agar wilayah tersebut tidak terus disebut area tambang pencemaran.Koperasi di Beri Izin Sementara Nasib para Penambang Akar Rumput dihantui oleh pemerintah.,

mengenai 10 Koperasi yang dikabarkan siap beroperasi dengan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) juga menjadi sorotan.

Nurlatu mempertanyakan substansi operasi berizin tersebut jika masih menggunakan bahan beracun, bahkan berpotensi lebih berbahaya.Selain itu, ia menuntut transparansi total terkait 10 Koperasi ini

Apakah 10 Koperasi ini bisa menampung seluruh penambang yang ada saat ini, atau hanya kepentingan segelintir orang? Koperasi harus punya AMDAL, Izin IPR/WPR, Legal Standing, Peta Blok, dan yang paling penting: Punya Izin dari Ahli Waris.

Achon Nurlatu menekankan bahwa sebagian besar masyarakat, bahkan dari seluruh Indonesia, yang bekerja di Gunung Botak, hanya “mencari sesuap nasi” melalui kerja manual.

“Kerja banting tulang untuk menyambung hidup, bukan korupsi uang negara & bukan untuk lawan negara. Masyarakat hanya ingin keadilan sesuai UUD 1945,” ujarnya.

Ia menyimpulkan, meski Masyarakat Adat Buru sangat mendukung program pemerintah, pemerintah juga harus memahami dan mendengarkan masyarakat akar rumput, karena “Dari masyarakat baru lahirlah seorang pemimpin. Tanpa masyarakat, pemerintah juga tidak ada apa-apanya.”

Pihak Ketiga terus bermain di GB.
Kelalaian Pemerintah: Gagal mengunci pintu masuk Bahan Berbahaya (B3) yang mencemari lingkungan.

Transparansi Koperasi: Menuntut kejelasan legalitas (AMDAL, Izin Ahli Waris) dan daya tampung 10 Koperasi yang akan beroperasi.
Keadilan Rakyat: Masyarakat hanya mencari nafkah, bukan melawan negara, dan menuntut haknya sebagai ahli waris dan warga negara sah. ( KD- 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.