TAJAM! Sanggahan Terhadap Narasi “Propaganda Pembatasan WNA”: IPR Bukan Karpet Merah Untuk Tenaga Asing!

oleh -734 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com – Menanggapi beredarnya narasi yang menyebut bahwa aspirasi masyarakat adat dan lokal terkait pembatasan Warga Negara Asing (WNA) sebagai “propaganda yang melanggar hukum,” publik justru balik mempertanyakan pemahaman hukum pihak-pihak tersebut.

Narasi yang seolah-olah “menutup mata” terhadap aturan spesifik pertambangan rakyat dinilai sebagai upaya pengaburan fakta hukum yang menyesatkan.

IPR Adalah Hak Eksklusif Rakyat, Bukan Wilayah Bebas TKA!!

Terkait pertanyaan besar masyarakat di Kabupaten Buru mengenai keterlibatan WNA/TKA di wilayah Koperasi yang memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), secara hukum jawabannya adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) setempat atau koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat.

Karakteristik IPR adalah:
Skala Terbatas: Diperuntukkan bagi penghidupan ekonomi rakyat lokal.

Padat Karya Lokal: Mengutamakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Bukan Skala Korporasi: Tidak diperuntukkan bagi investasi besar yang membawa gerbong tenaga kerja asing.

Sanggahan Tajam: Siapa yang Melanggar Hukum Sebenarnya?
Narasi yang menyebutkan bahwa pembatasan WNA adalah tindakan ilegal justru menabrak aturan ketenagakerjaan dan pertambangan itu sendiri dan
Penyalahgunaan Izin Tambang Rakyat (IPR)

Memasukkan TKA ke dalam wilayah pertambangan berstatus IPR adalah pelanggaran berat. IPR bukan pintu masuk bagi WNA untuk mengeksploitasi sumber daya rakyat dengan dalih “keterbukaan negara.”

Kewenangan Negara Bukan Cek Kosong: Benar bahwa kewenangan imigrasi ada pada negara, namun negara juga memiliki undang-undang yang mengatur bahwa TKA hanya boleh bekerja pada jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus di perusahaan besar, bukan di tambang rakyat.

Aspirasi Masyarakat Adat adalah Kontrol Sosial:

Upaya masyarakat lokal dan adat di Buru untuk mengawasi kehadiran WNA di tambang rakyat bukanlah “propaganda,” melainkan fungsi kontrol sosial untuk memastikan hukum negara ditegakkan dan hak-hak ekonomi lokal tidak dirampas oleh kepentingan asing ilegal.

Koperasi Bukan Tameng Eksploitasi Asing!!

status Koperasi yang memegang IPR tidak serta merta memberikan legalitas bagi pengurus untuk mempekerjakan WNA.

Jika ditemukan adanya WNA yang bekerja di wilayah IPR, maka itu adalah bentuk pelanggaran hukum imigrasi (penyalahgunaan izin tinggal) dan pelanggaran UU Minerba.

“Negara memang terbuka bagi turis dan investasi, namun negara juga punya aturan tegas bahwa tambang rakyat (IPR) adalah milik rakyat lokal. Membenturkan aspirasi masyarakat dengan narasi ‘melanggar hukum’ adalah bentuk intimidasi intelektual yang dangkal.”

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada. Jangan terkecoh dengan diksi “propaganda” yang sengaja dimainkan untuk melindungi kepentingan oknum yang ingin memuluskan masuknya tenaga kerja asing di wilayah-wilayah yang secara hukum menjadi hak eksklusif warga negara Indonesia dan masyarakat adat setempat. (Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.