Namlea – Radarnasionalnews.com – Munculnya narasi yang mencoba melabeli pembatasan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tambang rakyat sebagai “propaganda yang melanggar hukum” adalah sebuah penyesatan logika hukum yang memuakkan.
Narasi tersebut tidak lebih dari upaya “cuci tangan” para cukong dan oknum yang ingin menggadaikan kedaulatan ekonomi rakyat demi kepentingan asing di tanah Lea Kaku, Gunung Botak.
Redaksi menegaskan.,,Menyebut pembatasan WNA sebagai tindakan ilegal di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah bentuk kebodohan intelektual atau kesengajaan untuk mengelabui aturan.
IPR Adalah Benteng Terakhir Rakyat, Bukan Karpet Merah TKA.,!!
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara eksplisit dirancang untuk WNI setempat.
Jika ada koperasi yang mencoba “menyelundupkan” WNA ke dalam operasional tambang rakyat dengan dalih investasi atau keahlian, maka koperasi tersebut telah melakukan pengkhianatan terhadap marwah pendiriannya.
Pelanggaran Asas Keperuntukan: IPR bersifat padat karya lokal.
Memasukkan WNA ke wilayah IPR bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran berat terhadap UU Minerba.
Penyalahgunaan Izin Tinggal: WNA yang masuk ke wilayah tambang rakyat dengan visa kunjungan atau visa kerja yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah IPR adalah kriminal imigrasi.
Siapa pun yang melindunginya bisa dijerat pidana karena menyembunyikan atau memfasilitasi pelanggaran izin tinggal.
Menjawab Tuduhan “Propaganda”: Siapa yang Sebenarnya Melawan Negara?
Pihak-pihak yang menuding aspirasi masyarakat adat sebagai “propaganda” seharusnya berkaca pada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat-bukan kemakmuran WNA yang bersembunyi di balik ketiak koperasi.
“Jangan menggunakan diksi ‘propaganda’ untuk membungkam mulut masyarakat adat.
Yang ilegal itu bukan yang memprotes kehadiran WNA, tapi mereka yang membawa masuk WNA ke wilayah tambang rakyat secara diam-diam!” tegas salah satu perwakilan tokoh pemuda setempat.
Koperasi Bukan Tameng Mafia Asing .,!! Koperasi di Gunung Botak, khususnya di wilayah Lea Kaku, harus sadar bahwa IPR adalah hak eksklusif rakyat lokal.
Menjadikan koperasi sebagai tameng untuk memuluskan nafsu eksploitasi asing adalah bentuk penyimpangan ideologi koperasi itu sendiri.
Masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk menjaga wilayahnya dari pengaruh asing yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tindakan pengawasan oleh warga bukanlah upaya menghambat investasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan negara dari ancaman infiltrasi ekonomi ilegal.
Pernyataan Sikap.,,!!!
Kami menantang pihak-pihak yang menyebut pembatasan WNA ini sebagai “pelanggaran hukum” untuk menunjukkan satu pasal pun dalam UU Minerba atau UU Keimigrasian yang membolehkan WNA bekerja atau mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Jika tidak bisa, maka narasi Anda adalah sampah informasi yang bertujuan untuk menjarah kekayaan bumi Bupolo.
Ganyang Mafia Tambang, Kawal IPR untuk Rakyat Lokal..,,!!?
(Tim-01)






