SKANDAL DI BURU SELATAN”!! SISWI 17 TAHUN DIDUGA DIANIAYA & DICABULI OKNUM POLISI BRIPDA M.J.S,”!!SPKT POLRES BURU SELATAN DIDUGA “MASUK ANGIN”

oleh -27 Dilihat
oleh

Namrole – Radarnasionalnews.com –
Jerit keadilan berkumandang dari Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku. Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah biadab salah satu oknum aparatnya.

Bripda M.J.S., anggota Polsek Ambalau, diduga kuat telah melakukan tindakan biadab berupa penganiayaan brutal sekaligus tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SMA yang masih di bawah umur (17 tahun).

Tak hanya berhenti pada aksi bejat sang oknum, skandal ini semakin membusuk lantaran proses hukum di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan diduga kuat sengaja dipersulit, dihalang-halangi, dan tidak diakomodasi sebagaimana mestinya!

Mengingat parahnya dugaan kejahatan yang melibatkan aparat penegak hukum ini, keluarga korban bersama praktisi hukum mendesak Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri untuk turun tangan langsung, copot oknum-oknum bermain, dan usut tuntas tanpa pandang bulu!

Kronologi Bejat$Disekap Sebulan, Dianiaya, Hingga Dicabuli Berulang Kali”!!

Berdasarkan pengakuan korban berinisial M.M. (17) yang duduk di kelas XII, petaka kelam tersebut mencuat ke permukaan setelah korban ditemukan tinggal bersama Bripda M.J.S. di sebuah kamar kos di sekitar Kilometer 3 Namrole (dekat Masjid Raya Namrole) selama kurang lebih satu bulan.

Selama di bawah bayang-bayang sang oknum polisi, korban diduga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku yang terjadi berulang kali.

Tidak cukup sampai di situ, pada 15 Oktober 2026, korban juga mengalami kekerasan fisik yang keji”Wajah korban—khususnya di sekitar mulut—serta tangannya dipukul hingga mengalami pembengkakan, memar parah, serta trauma psikis mendalam Keluarga korban bahkan telah mengantongi hasil visum dan bukti medis resmi.

Bau Amis di SPKT Polres Bursel Laporan Asusila Sengaja “Dilenyapkan”?

Yang membuat darah keluarga mendidih adalah sikap janggal aparat di SPKT Polres Buru Selatan saat keluarga mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan.

Meski Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tertanggal 15 Oktober 2026 telah diterbitkan (diterima oleh KA SPKT Ipda Denny Kweniawan, dengan petugas pengetik Bripda Lukman Aji dan pengoreksi Bripka Sahlan Lampung), laporan tersebut hanya mencantumkan dugaan penganiayaan saja!

Ketika keluarga mendesak agar laporan tindak pidana kesusilaan (persetubuhan anak di bawah umur) turut dicantumkan karena korban disekap dan dicabuli berulang kali, jawaban pihak SPKT di luar nalar hukum”!!

Alasan pertama Dalam satu laporan polisi tidak boleh terdapat dua peristiwa tindak pidana.

Alasan kedua (saat diminta buat laporan terpisah) Ditolak dengan dalih tidak boleh membuat dua laporan polisi terhadap terlapor yang sama!

Keterangan Keluarga (Samsul Mamulati, Paman Korban):

“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut secara bersamaan!”

Praktisi Hukum”!!Alasan SPKT Bodong dan Sesat Hukum!

Menanggapi alasan konyol dari internal SPKT Polres Buru Selatan, praktisi hukum dan advokat asal Jakarta, Saman Talaohu, angkat bicara dan membongkar kebodohan atau kesengajaan hukum yang dilakukan oknum petugas.

Talaohu menegaskan bahwa alasan penolakan SPKT tersebut adalah sesat hukum dan mencederai keadilan.

Penggabungan Perkara (Kumulasi Tindak Pidana) Berdasarkan Pasal 141 KUHAP, penggabungan beberapa tindak pidana dalam satu laporan polisi dan satu berkas perkara sangat dibolehkan dan dimulai sejak tahap awal di SPKT dengan menerbitkan nomor LP berpasal berlapis.

Concursus Realis”!!Secara materil, perbuatan pelaku yang melakukan penganiayaan sekaligus asusila tunduk pada Pasal 65 sampai Pasal 71 KUHP (baik KUHP lama maupun KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023) mengenai perbarengan perbuatan.

“Polisi kok malah memperlihatkan ketidaktahuan hukum atau justru sedang melindungi anggotanya?

Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Buru Selatan!” cetus geram sejumlah pihak pemerhati anak.

4. Desakan Keras: Evaluasi Total Jajaran Pimpinan Polri”!!

Kasus ini bukan lagi sekadar delik biasa, melainkan ujian integritas bagi institusi kepolisian di Maluku.

Keluarga dan publik mendesak tindakan tegas tanpa kompromi
Tangkap dan Selidiki Pidana Bripda M.J.S. Proses secara hukum pidana umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana persetubuhan anak.

Sanksi Etik Berat (PTDH) Terapkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pecat dengan tidak hormat (PTDH) jika oknum terbukti bersalah.

Periksa Jajaran SPKT Polres Bursel: Evaluasi total dan jatuhkan sanksi tegas kepada KA SPKT Ipda Denny Kweniawan beserta petugas piket (Bripda Lukman Aji dan Bripka Sahlan Lampung) yang diduga berupaya membegal laporan asusila korban.

Atensi Tegas Pimpinan Tinggi” Mendesak Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri untuk tidak tutup mata dan segera mengambil alih kasus ini agar keadilan benar-benar berpihak pada korban yang masih di bawah umur.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang seluas-luasnya kepada pihak Polres Buru Selatan dan pihak terkait guna menjaminimbangan pemberitaan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.