Namlea-Radarnasionalnews – com -Keadaan fiskal yang rumit yang sedang di alami oleh Sebelas Kabupaten Dua Kota serta Pemprov Maluku saat ini bermula dari Adanya kebijakan pusat sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 1 sampai 3 Tahun 2025, serta adanya pemotongan DAU dan ketiadaan anggaran fisik daerah terutama kawasan timur sangat bergantung pada DAU dan DAK. Ketika dana itu direlaksasi atau diefisienkan, dampaknya langsung terasa pada pembangunan di Maluku serta di Sebelas Kabupaten Dua Kota.
Menanggapinya Beberapa daerah mulai membuat kebijakan Financial/Fiskal, contoh Bupati Buru mengajukan usulan Terencana Berdasar Tertanggungjawab, soal Peningkatan Dana Transfer dan Pengoptimalan Pengelolaan Potensi-Potensi Pajak serta Retribusi. Yang terbaru Gubernur Maluku dengan kebijakan fiskalnya Soal pengajuan pinjaman, Kalau di pinjam ke PT SMI bagi saya tidak ada masalah yang penting tertanggungjawabkan, apalagi maluku dikenai beban pembayaran utang pertahun 100 miliar lebih, kemudian yang harus di perhatikan itu soal penyaluran, penyalurannya harus berdasarkan keadilan distributif, contoh di Kabupaten Buru pembangunan jalan batabual, waeapo, dan Bara-Biloro serta jalan lingkar huamual Malteng Seram Utara, Tenggara Key dll.
selain PT SMI Negera juga bisa memberikan pinjaman, pinjaman tersebut dilegitimasi langsung oleh pertama PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Kedua yang terbaru PP Nomor 38 Tahun 2025 melengkapi dan memperbarui kerangka hukum yang ada untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi PEMDA & BUMD.
secara filosofi kehadiran Regulasi ini merupakan Kemudahan, Praktis’nya Presiden Prabowo Subianto melalui atau bersama dengan negara mempermudah masyarakat yang ada di daerah-daerah melalui Pemda’nya atau BUMD’nya secara langsung diberikan Akses Keuangan Negara, jadi harus di nilai positive, terobosan ini sangat-sangat bermanfaat untuk membiayai program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pemulihan pascabencana mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta memberikan pendanaan yang relatif murah melalui APBN.
Dua point penting dari tujuan utama PP 38 2025 ini dibuat disahkan dan di undangkan yakni Pertama, Mendukung program strategis seperti Membiayai program pemerintah pusat yang dijalankan oleh PEMDA serta BUMD, seperti pembangunan infrastruktur, energi, dan transportasi. Kedua Mendorong pembangunan daerah Membantu pembiayaan pembangunan daerah melalui kegiatan yang menjadi inisiatif dan kewenangan daerah.
Selain itu, Yang paling terpentingkan pinjaman itu bisa Mengganti defisit anggaran, Dapat digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan kas untuk belanja modal daerah. Jadi kebijakan Gubernur kita sudah tepat. Lagi pula Pinjaman tersebut bisa jadi alternatif pendanaan.
Semoga kedepannya Pempus tidak lagi melakukan pemangkasan terhadap Dana Transfer.(KB – 01)







