Propaganda Sepihak HMI Cabang Namlea di Gunung Botak: Benarkah Bela Rakyat atau Lindungi Kepentingan Gelap?

oleh -359 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionanews.com –
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea pada Kamis, 30 April 2026, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Alih-alih murni membela hak rakyat,

gerakan yang menolak penyisiran dan 10 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut dinilai sebagai propaganda sepihak yang bertujuan mendelegitimasi hukum dan mengaburkan fakta lapangan.

Legalitas TNI di Gunung Botak: Perintah Negara,

Bukan Intimidasi Tudingan HMI yang mempertanyakan dominasi TNI dalam Satgas Penertiban di Gunung Botak dinilai sebagai upaya “menembak sasaran yang salah”.

Fakta hukum menunjukkan bahwa keterlibatan TNI bukanlah keinginan institusi secara personal, melainkan mandat konstitusi yang tertuang dalam:
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2394 (27 November 2025) tentang pembentukan Satgas Penertiban PETI.

Rekomendasi Mabes TNI (Kasum TNI) hasil kunjungan kerja April 2026.

Surat Perintah (Sprin) Nomor/856/IV/2026 yang menjadi landasan operasional prosedur negara.

“Pelibatan TNI adalah perintah negara untuk memulihkan ketertiban.

Menggiring opini bahwa ini adalah bentuk intimidasi merupakan upaya pembangkangan terhadap regulasi yang sah,” ungkap sumber yang memahami dinamika pengamanan Gunung Botak.

Tudingan Brutal Terhadap Tri M: Isu Murahan untuk “Membekap” Kepentingan?

HMI dalam orasinya secara agresif menyerang sosok Tri M beserta afiliasinya dengan tuduhan keterlibatan dalam mafia IPR. Namun, tuduhan ini dinilai brutal dan tanpa koordinasi.

Muncul dugaan kuat bahwa HMI sedang menjalankan misi untuk “membekap” kepentingan gelap pihak-pihak tertentu yang bernaung di bawah kendali organisasi.

Ironisnya, saat HMI sibuk menyudutkan TNI dan Tri M, mereka justru diam membisu terkait fakta bahwa lahan seluas 100 hektar di Gunung Botak telah diklaim dan dibayar oleh PT HAM sebesar Rp3 miliar kepada tiga ahli waris. Pernyataan Helena Ismail yang menyebut 95% kewenangan tambang berada di tangan PT HAM seolah luput dari kritikan HMI.

“Kenapa HMI hanya berani menyerang TNI dan Tri M, tapi mendadak bisu terhadap transaksi miliaran PT HAM?

Ada apa sebenarnya di balik gerakan 20 orang ini?”

Salah Kaprah Memahami IPR: Koperasi vs Perusahaan
Ketajaman kritik juga dialamatkan pada pemahaman HMI yang mencampuradukkan entitas.

Perlu ditekankan bahwa Perusahaan dan Koperasi adalah dua hal berbeda. Perusahaan berorientasi profit murni, sementara koperasi bertujuan menyejahterakan anggota (masyarakat setempat).

Penolakan terhadap 10 IPR yang melibatkan koperasi justru dianggap sebagai langkah mundur dalam menyejahterakan rakyat lokal.

Seharusnya, HMI Cabang Namlea melakukan komunikasi konstruktif dengan 10 pemegang IPR dan Satgas Gabungan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, bukan malah melakukan tekanan sepihak di jalanan dengan massa yang hanya berjumlah segelintir orang (±20 orang).

Kesimpulan: Gerakan yang Kehilangan Arah..!!

Meski aksi yang dipimpin Mursalin Sowakil ini berjalan aman, esensi tuntutan mereka dianggap kehilangan legitimasi moral.

Publik kini bertanya-tanya: Apakah HMI benar-benar berjuang demi Pasal 33 UUD 1945, ataukah mereka hanya menjadi pion bagi kepentingan pengusaha tertentu yang merasa terganggu oleh penertiban legal yang dilakukan negara?

Transparansi memang diperlukan, namun fitnah tanpa dasar terhadap aparat negara dan pihak swasta tanpa melihat realitas pembayaran ahli waris adalah bentuk degradasi intelektual yang nyata.( Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.