HUKUM LUMPUH DI TANGAN POLRES BURU? Putusan PTUN Sudah Inkrah, Penyidik Diduga Sengaja “Memelihara” Mafia Lahan Inisial M,”!!

oleh -368 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com – Slogan “Presisi” yang dibanggakan Polri seakan menjadi pepesan kosong di wilayah hukum Polres Buru.

Profesionalisme Satreskrim Polres Buru kini menjadi sorotan tajam publik menyusul penanganan kasus penyerobotan lahan milik ahli waris Alm. Bambang Setiawan (SHM No. 519) di Desa Savana Jaya yang jalan di tempat, meski status hukum lahan tersebut sudah terang benderang.

Aroma busuk “main mata” antara penyidik dan pihak terlapor berinisial M mulai tercium.”!!

Alih-alih menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum, Polres Buru justru terkesan menjadi “pelindung” bagi pelaku kejahatan agraria.”!!

.”PTUN Sudah Mengetok Palu Inisial M Kalah Telak.”!!

Berdasarkan dokumen hukum yang sah, Putusan PTUN Ambon Nomor: 27/G/2025/PTUN.AMB tanggal 16 April 2026 telah menolak seluruh gugatan saudara M. Batas waktu untuk melakukan upaya banding telah berakhir pada 30 April 2026.”!!

Konfirmasi dari Panitera PTUN Ambon menegaskan: TIDAK ADA BANDING. Secara yuridis, perkara ini telah Inkracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap).!!

Artinya, saudara M secara sah tidak memiliki hak sejengkal pun atas lahan tersebut. Namun anehnya, hukum seolah berhenti di depan gerbang Polres Buru.”!!

Penyidik Berlindung di Balik Kebohongan Terlapor.”!!

Ironi terjadi saat penyidik justru berdalih menunda proses penyidikan karena adanya surat permohonan penangguhan dari pengacara M dengan alasan “ingin banding”.!!

“Ini sangat lucu dan memuakkan. Mengapa penyidik lebih percaya pada klaim sepihak pengacara terlapor ketimbang melakukan kroscek resmi ke PTUN? Ada apa?” tegas Kuasa Hukum ahli waris, Abdurahman Pelu, S.H.

Pelu menambahkan, penyidik diduga sengaja menggunakan alasan banding yang sudah kedaluwarsa untuk mengulur waktu.”!!

Hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran nyata terhadap Pasal 11 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, karena SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor pun tak kunjung diberikan.

Jeratan Pasal 502 KUHP Baru: Ancaman 5 Tahun Penjara Secara materiil, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi secara sempurna. Berdasarkan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan saudara M yang menjual, menukar, atau menguasai lahan yang bukan miliknya adalah tindak pidana serius.”!!

“Pelaku penyerobotan lahan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V (Rp500 juta).”

Dua alat bukti sudah di depan mata.”!!

Surat Sah: Putusan PTUN yang telah Inkrah.Nomor: 27/G/2025/PTUN.AMB tanggal 16 April 2026 dan Surat Kepemilikan Bambang Setiawan (SHM No. 519) di Desa Savana Jaya.”!!

Fakta Lapangan: Saudara M masih terus menggarap sawah secara ilegal hingga detik ini.

Jika penyidik terus “tutup mata”, mereka tidak hanya membiarkan kejahatan terjadi, tetapi juga berpotensi terjerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara karena membiarkan hak rakyat dirampas.

Kapolres Buru Bungkam, Propam Menanti.”!!

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Buru memilih bungkam saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Sikap diam ini memicu spekulasi liar di masyarakat: Apakah hukum di Kabupaten Buru bisa ditunda hanya dengan selembar surat permohonan dari seorang penyerobot lahan?

Ahli waris memberikan ultimatum keras. Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada gelar perkara penetapan tersangka, kasus ini akan ditarik ke Propam Polda Maluku untuk mengusut dugaan “masuk anginnya” para penyidik di Polres Buru.”!!

Publik menunggu: Apakah Polres Buru akan tegak lurus pada hukum, atau justru menjadi bagian dari masalah mafia tanah di Bumi Bupolo? Harus Lawan Ketidakadilan! (Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.