HUKUM DI MALUKU MATI SURI? 22 WNA Asal China Kuasai Gunung Botak, PT HAM Diduga Kangkangi Kedaulatan Negara.”!!

oleh -314 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com
Kedaulatan hukum di Bumi Bupolo sedang dipertaruhkan.

Kehadiran 22 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masih “bercengkerama” dengan bebas di base camp PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), kawasan Jalur B, Dusun Wamsait, menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Maluku.

Seolah menganggap hukum di Republik Indonesia semudah membalikkan telapak tangan,

PT HAM dengan pongahnya membiarkan para WNA ini menduduki wilayah tambang rakyat.

Praktik “permainan kotor” ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penghinaan nyata terhadap Undang-Undang Minerba dan kedaulatan NKRI.

“Imigrasi Mandul, Hukum Jadi Lelucon.”!!

Publik dibuat ternganga melihat sandiwara penegakan hukum yang dilakukan Tim Imigrasi Provinsi Maluku. Alih-alih melakukan deportasi atau pengamanan fisik,
petugas justru hanya “menyita paspor” para WNA tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai lelucon birokrasi yang memalukan Mengapa para WNA tersebut dibiarkan tetap “bercokol” dan beroperasi di bantaran sungai Wamsait.”!!

Apakah paspor lebih berharga daripada kehadiran fisik orang asing yang diduga merampok kekayaan alam rakyat secara ilegal?

,,” “PT HAM: Kebal Hukum atau Punya “Bekingan” Langit.”!!

Kelakuan PT HAM yang dengan sengaja melindungi 22 WNA China ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Maluku.!!

,”Siapa sebenarnya di balik PT HAM.”!!

Sejauh ini, PT HAM tampak tak tersentuh, seolah-olah memiliki “perisai gaib” yang membuat mereka tidak gentar pada aturan negara.

,,”Rakyat Maluku kini menggugat,,”!

Mana taring Gubernur Maluku?

Di mana ketegasan Kapolda Maluku dan Kejati Maluku?

Apakah Pangdam XV/Pattimura akan membiarkan tanah ini diinjak-injak oleh warga negara asing asal cina,”!!

Sangat ironis jika para petinggi daerah ini hanya dijadikan “batu loncatan” atau tempat persinggahan semata oleh kepentingan korporasi yang berlindung di bawah ketiak WNA.

Jika 22 WNA ini tetap dibiarkan menghuni tambang rakyat hanya bermodalkan paspor (yang bahkan sudah disita), maka jangan salahkan jika publik menilai bahwa hukum di Kabupaten Buru telah dijual murah,”!!

Rakyat Menuntut Bukti, Bukan Janji Kunjungan,!!

Kabar mengenai rencana kunjungan Gubernur Maluku dan Pangdam XV/Pattimura ke lokasi tambang gunung botak harus menjadi momentum pembersihan, bukan sekadar seremoni pengecekan.”!!

Masyarakat Maluku tidak butuh klarifikasi yang bertele-tele; masyarakat butuh tindakan nyata agar 22 WNA China tersebut angkat kaki dari tanah adat mereka.!!

Sampai detik ini, pihak Imigrasi Maluku masih membisu seribu bahasa. Kebungkaman ini justru semakin memperkuat aroma konspirasi dan “permainan gelap” yang dilakukan oleh PT HAM.

Jika negara kalah oleh satu perusahaan yang melindungi puluhan orang asing, maka runtuhlah wibawa hukum di Provinsi Maluku.”!!

Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena ada “bekingan” kuat.

PT HAM harus diseret ke meja hijau, untuk mempertanggung jawabkan 22 Orang WNA China itu tersebut..!!

 22 WNA asal China harus segera dideportasikan tanpa kompromi pihak manapun,,!! ( Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.