Gunung Botak “Dihisap”Oleh Para  Mafia Pembeli Emas, Pemkab dan Polres Buru Bumkam dan  Tutup Mata..!!!

oleh -531 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.Com –
Aroma busuk dugaan manipulasi harga emas di kawasan tambang Gunung Botak kian menyengat.

Di tengah peluh ribuan penambang rakyat yang mempertaruhkan nyawa, muncul dugaan kuat adanya permainan kotor para pembeli emas ilegal yang dengan leluasa mendikte harga, mencekik ekonomi lokal, dan merampok hak-hak penambang demi keuntungan pribadi yang fantastis.

Pertanyaannya sederhana namun menohok: Di mana Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan di mana taring Polres Buru?

Lingkaran Setan Mafia Emas
Praktik manipulasi harga emas kini bukanlah rahasia umum lagi. Para kolektor ilegal diduga kuat melakukan kesepakatan jahat (kartel) untuk menekan harga beli di tingkat penambang jauh di bawah standar pasar global.sementara harga emas Nasional per gram 2.893.000. sementara para mafia ilegal tersebut telah membeli emas dengan per gram 1.400.000 hingga 1.500.000.!!!

Ironisnya, aktivitas kejahatan tersebut yang di lakukan oleh mafia pembeli emas di wilayah gunung botak ini terjadi di depan hidung aparat penegak hukum dan di bawah pengawasan pemerintah daerah yang seolah “lumpuh”.

“Gunung Botak bukan lagi menjadi ladang kesejahteraan rakyat, melainkan ladang pemerasan oleh para cukong ilegal yang merasa kebal hukum.”

Sorotan Tajam untuk Pemkab dan Polres Buru Ketajaman hukum di Kabupaten Buru kini dipertanyakan. Jika benar ada pembiaran, maka patut diduga telah terjadi “main mata” antara oknum-oknum penguasa dengan para mafia pembeli emas.

Pemerintah Kabupaten Buru: Sejauh mana komitmen Pemkab dalam menata regulasi pertambangan? Diamnya Pemkab terhadap anjloknya harga emas akibat permainan spekulan adalah bentuk pengkhianatan terhadap ekonomi rakyat.

Polres Buru: Sebagai garda terdepan penegakan hukum, mengapa aktivitas para pembeli emas ilegal ini masih melenggang bebas?

Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa wilayah hukum Polres Buru telah menjadi “surga amannya” para penjahat ekonomi bagi masyarakat kab Buru demi memperkaya kan pribadi para mafia pembeli emas..!!

Tuntutan Segera polres Buru dan pemkab Buru jangan hanya duduk diam dan membisu di tempat..!!!

apakah taring pemerintah Daerah kabupaten buru dan polres Buru sudah di ompongkan oleh mafia pembeli emas atau para penguasa dan pemangku kepentingan di wilayah Kab buru telah masuk agin dari para mafia pembeli emas…!!!

Masyarakat tidak butuh retorika atau seremoni patroli yang hanya berbunyi sebagai sekadar formalitas pengawasan tetapi mafia pembeli emas tetap melenggang bebas di wilayah hukum polres Buru ..!!;

Kami mendesak Polres Buru segera menangkap dan memproses hukum para pengepul emas ilegal yang terbukti melakukan memanipulasi harga emas terhadap para masyarakat penambang..!!

Pemkab Buru sudah seharusnya melakukan sidak dan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pembeli emas di wilayah Gunung Botak…!! bukan melakukan pembiaran terhadap para mafia pembeli emas..!!

dalam hal ini pihak yang menampung (pembeli atau penadah) hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.

Pihak kepolisian telah menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam transaksi jual beli emas dari tambang ilegal, termasuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas tersebut. dan
Transparansi mengenai aliran dana dan izin operasional di wilayah tersebut.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, maka wajar jika publik berasumsi bahwa hukum di Kabupaten Buru memang bisa dibeli, dan kesejahteraan rakyat hanyalah tumbal bagi pundi-pundi para mafia dan oknum yang membekinginya.( Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.