Dermaga Tahoku, “Zona Hijau” Mafia Mitan yang Mengencingi Hukum di Maluku.!!!!

oleh -701 Dilihat
oleh

HILA – Radarnasionanews.com –
Jika ada tempat di mana hukum tampak tak lebih dari sekadar pajangan dinding,!! Dermaga Tahoku di Dusun Tahoku, Desa Hila, adalah jawabannya.

Praktik penyelundupan Minyak Tanah (Mitan) bersubsidi menuju Seram Bagian Barat (SBB) bukan lagi sekadar desas-desus, melainkan skandal terbuka yang berlangsung secara sistematis, masif, dan terstruktur.!!

Pertanyaannya sederhana namun menyengat: Mengapa lubang kecil bernama Tahoku ini seolah menjadi “negara dalam negara” yang tak terjamah borgol polisi?

Menghisap Darah Rakyat, Menggemukkan Kantong Mafia
Di tengah jerit tangis warga Maluku Tengah yang mengantre demi seliter minyak subsidi, di Tahoku, ribuan liter justru “dihibahkan” ke tangan mafia.!!

Ini bukan sekadar pelanggaran niaga biasa; ini adalah Kejahatan Ekonomi Kelas Kakap.!!

Setiap drum yang meluncur di atas ombak menuju SBB adalah bentuk pencurian terang-terangan terhadap hak rakyat miskin. Membiarkan Dermaga Tahoku tetap beroperasi sebagai jalur tikus sama saja dengan membiarkan krisis energi mencekik leher warga Leihitu secara perlahan.!!

Ancaman Pidana: Bukan Sekadar Gertak Sambal mengingatkan dengan tegas bahwa aktivitas ini adalah ranah pidana murni yang diatur dalam: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.

UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika terbukti ada “main mata” antara oknum aparat dan mafia untuk melicinkan jalur ini, maka jeratan korupsi dan penyalahgunaan wewenang adalah harga mati yang harus dibayar.!!

Tantangan Terbuka bagi Kapolda Maluku: Berani atau Bungkam?
Publik kini tidak butuh sekadar patroli formalitas.!!

Rakyat bertanya: Siapa “Gajah” di balik layar Tahoku? Mengapa pelabuhan sekecil itu begitu sakti hingga luput dari pantauan radar intelijen dan hukum?

Kami mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Maluku Tengah untuk membuktikan tajamnya pedang keadilan melalui tiga langkah konkret:

Operasi Tangkap Tangan (OTT): Jangan beri ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan armada di Dermaga Tahoku.

Audit Akar Masalah: Periksa seluruh pangkalan penyuplai. Siapa yang menyetor barang ke pelabuhan tersebut? Putus rantai pasokannya!

Pembersihan Internal: Pastikan tidak ada oknum anggota yang bertindak sebagai “pagar bagus” alias pembeking aktivitas haram ini.

“Hukum tidak diciptakan untuk menjadi macan kertas. Jika Dermaga Tahoku tetap dibiarkan menjadi surga bagi penyelundup, maka kredibilitas Polda Maluku sedang dipertaruhkan di meja judi kepercayaan rakyat.!! (E/O -01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.