Namlea – Radarnasionalnews.com – Menanggapi pemberitaan sepihak dan provokatif mengenai aksi protes sekelompok pemuda yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kaiely di Kali Anahoni, kawasan Gunung Botak pada Sabtu (23/5/2026) malam,
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Gunung Botak angkat bicara dengan nada keras, tegas, dan menolak seluruh tuduhan sepihak terkait adanya “pembiaran” atau “backing” terhadap penambang ilegal.
Satgas menegaskan bahwa tuduhan yang digulirkan dalam video berdurasi 6 menit 1 detik tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter (character assassination) dan penggiringan opini publik yang tidak berbasis fakta lapangan.
Satgas bekerja tegak lurus mengamankan wilayah negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan intimidasi atau narasi emosional di media sosial.
ANALISIS YURIDIS: Apakah Kelompok Pemuda Kaiely Bisa Menentang Satgas dengan Dalil “Pembiaran”?
Berdasarkan tata hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, tindakan sekelompok pemuda yang melakukan aksi protes keras, mengamuk, bahkan mengancam akan “memproses” pos keamanan dengan dalil terjadi pembiaran adalah tindakan yang keliru, salah sasaran, dan cacat secara hukum.
Berikut adalah bedah hukum tajam mengapa dalil kelompok tersebut tidak memiliki legal standing (dasar hukum) untuk menentang Satgas:
Konsekuensi Hukum: Kawasan Kali Anahoni/Gunung Botak statusnya adalah ilegal untuk aktivitas penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR).
Klaim warga bahwa “anak negeri dilarang bekerja tapi yang lain bebas” tidak serta-merta memberi mereka hak hukum untuk melakukan perbuatan melawan hukum (menambang ilegal).
Menuntut hak untuk melakukan aktivitas ilegal dengan dalil “keadilan” adalah kegagalan logika hukum yang fatal.
Legalitas Satgas Berdasarkan Hukum Tata Negara dan Kamtibmas”!!
Satgas Pengamanan Gunung Botak (yang melibatkan TNI Yonif 733/Masariku) bertindak berdasarkan perintah jabatan resmi (ambtelijk bevel) dan Surat Perintah dari otoritas negara (Pangdam dan Gubernur Maluku) untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sesuai Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Tugas Operasi Militer Selain Perang/OMSP).
Konsekuensi Hukum: Menentang, mengancam, atau mengintimidasi aparat negara yang sedang menjalankan tugas resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Jika warga mendeteksi adanya dugaan pelanggaran oleh oknum, mekanismenya adalah melapor secara resmi ke Provost, Propam, atau jalur hukum yang sah—bukan dengan cara mengamuk, melakukan aksi premanisme di lapangan, atau membuat ancaman sepihak.
Delik Pidana Menghalangi Petugas (Pasal 212 & 214 KUHP) Tindakan sekelompok orang yang mendatangi kawasan pengamanan dengan kemarahan, memaksa kehendak, dan melakukan tekanan secara fisik maupun psikis terhadap aparat di pos keamanan dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP (melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah) jo. Pasal 214 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Penyalahgunaan Narasi Hak Adat di Atas Hukum Positif
Meskipun hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, keberadaannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan undang-undang yang lebih tinggi. Klaim bahwa “Kawasan Anahoni milik negeri Desa Kaiely”
tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk melegitimasi penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan menggunakan zat kimia berbahaya.
BUTIR-BUTIR BANTAHAN KERAS TIM SATGAS: Tuduhan Pembiaran Adalah Fitnah Terstruktur: Satgas Pengamanan secara periodik terus melakukan operasi pembersihan (sweeping) berskala besar, pembongkaran tenda, dan pemusnahan bak rendaman. Menuduh aparat melakukan pembiaran hanya karena masih adanya kucing-kucingan penambang liar di malam hari di area hutan yang sangat luas adalah tuduhan yang tidak adil dan manipulatif.
Aparat Tidak Tebang Pilih: Pelarangan aktivitas di Gunung Botak berlaku mutlak untuk seluruh warga negara Indonesia, baik lokal maupun pendatang.
Satgas tidak pernah membedakan asal-usul pelaku PETI. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai prosedur
Peringatan Tegas Satgas:”Negara ini adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara rimba. Kami memperingatkan dengan keras kepada oknum-oknum masyarakat maupun aktor intelektual di balik aksi ini:
Jangan gunakan dalil pembiaran sebagai pembenaran untuk melegitimasi nafsu menambang secara ilegal. Satgas tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang mencoba memprovokasi massa dan mengganggu keamanan di kawasan Gunung Botak!”
Saat ini, Satgas telah memperketat barikade pengamanan dan menambah personel di sekitar Kali Anahoni untuk mengantisipasi gerakan-gerakan tambahan yang sengaja diciptakan untuk menciptakan instabilitas wilayah.
TIM SATGAS PENGAMANAN KAWASAN GUNUNG BOTAK Kabupaten Buru, Maluku, 24 Mei 2026.( Tim – 01)







