DEDONGKOT PREMANISME BERKEDOK ADAT: Fadli Busou Telanjangi Wibawa Hukum di Gunung Botak, Desak Polres Buru Segera Seret dan panggilan untuk di periksa terkait pesan WhatsApp!

oleh -88 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Tindakan Fadli Busou Menekan Satgas Pengamanan Adalah Pelanggaran Hukum Berat, Bukan Hak Adat!

NAMLEA – Wibawa hukum dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kawasan tambang emas Gunung Botak diinjak-injak oleh aksi premanisme murahan. Kepala Pemuda Kayeli, Fadli Busou, secara arogan diduga kuat melakukan intervensi hukum, penekanan, dan intimidasi terhadap Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Gunung Botak melalui rekaman pesan audio WhatsApp yang sarat dengan nada ancaman.

Dengan dalil pesanan yang tidak jelas dan tidak mendasar l”, Busou mencoba mendikte aparat keamanan negara. Lebih anarkis dan biadab, gertakan audio ini dibarengi dengan aksi lapangan berupa penyisiran sepihak dan pembakaran warung-warung milik warga sipil secara membabi buta.

Modus operandi klasik bergaya mafia pun dimainkan: memicu kekacauan, lalu menawarkan “perlindungan” dan “pengaturan damai”.

Pertanyaan mendasar yang wajib dijawab oleh penegak hukum:

Siapa sebenarnya Fadli Busou? Hak hukum apa yang dimiliki seorang Kepala Pemuda hingga merasa lebih tinggi dari konstitusi dan berani menekan aparat bersenjata negara?

Analisis Hukum: Menguliti Kebohongan “Hak” Fadli Busou Berdasarkan UU RI”!!

Mengatasnamakan jabatan sosial sebagai “Kepala Pemuda” atau tameng adat untuk melegitimasi intimidasi adalah pembodohan publik yang nyata.

Berdasarkan hukum positif Republik Indonesia, tindakan Fadli Busou adalah kriminal murni tanpa celah pembenaran.

Berikut adalah bedah hukum yang menjeratnya:

Sabotase terhadap Keamanan Negara (Pelanggaran KUHP)
Pasal 212 KUHP (Melawan Pejabat Negara): Satgas Pengamanan Gunung Botak dibentuk berdasarkan legalitas hukum yang sah oleh negara.

Tindakan Busou yang menekan, menantang, dan menghalangi operasi mereka adalah pembangkangan nyata terhadap simbol negara.

Pasal 160 KUHP (Penghasutan dan Intimidasi): Menggerakkan opini publik atau kelompok tertentu untuk melakukan penyisiran dan melawan kebijakan aparat penegak hukum adalah delik penghasutan yang berujung pidana.

Terorisme Lokal: Pembakaran dan Perusakan Properti Warga
Pasal 187 KUHP (Sengaja Menimbulkan Kebakaran): Aksi pembiaran atau komando di balik pembakaran warung-warung warga di Gunung Botak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pasal ini mengancam pelaku pembakaran dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun karena secara nyata membahayakan nyawa dan harta benda orang lain.

Pasal 170 KUHP (Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-sama): Melakukan aksi penyisiran liar dan menghancurkan usaha warga secara terang-terangan di depan publik adalah tindakan premanisme terstruktur yang diancam pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Kedok “Uang Keamanan” dan Jual Beli Hukum Ilegal”!!

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas): Aturan negara melarang keras individu, organisasi kepemudaan, atau lembaga swadaya bertindak seolah-olah sebagai aparat yustisial (mengambil alih peran Polri/TNI) serta melakukan pungutan atau negosiasi jalur belakang bermodus “perlindungan”.

Catatan Merah: Fadli Busou SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI HAK IMUNITAS APAPUN! Jabatan Kepala Pemuda hanyalah status sosial di tengah masyarakat,

bukan institusi penegak hukum. Jangankan mendikte Satgas, melarang warga mencari nafkah pun ia tidak punya hak!

Kesimpulan Tajam: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme Lokal!

Tindakan Fadli Busou yang mengintervensi Satgas, mempertanyakan operasi penyisiran, serta membiarkan bumi hangus warung-warung warga adalah bentuk makar kecil terhadap ketertiban umum.

Tawaran “damai” pasca-intimidasi bukanlah solusi adat, melainkan modus operandi pemerasan bergaya mafia untuk menguasai secara ilegal wilayah subur Gunung Botak.

Jika hukum di tanah Bupolo ini masih punya taji, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda.

Tim Satgas, Kapolres Buru, dan Kapolda Maluku harus segera menangkap, memborgol, dan memproses hukum Fadli Busou tanpa pandang bulu!

Biarkan jeruji besi menjadi tempat pembuktian, apakah “kesaktian” kata-katanya di WhatsApp mampu melawan ketegasan hukum NKRI. Selamatkan Gunung Botak dari cengkeraman preman berdasi adat,

lindungi hak warga sipil yang kini menangis di atas puing-puing warung mereka yang hangus! (Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.