Namrole-Radarnasionalnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan, telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Buru Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, KPU mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Buru Selatan, Husni Hehanussa, menyampaikan bahwa hal tersebut setelah resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor KPU setempat pada Rabu (4/12/2024). Unggul 377 Suara, Paslon La Hamidi-Gerson Tumbangkan Petahana dalam Pilkada Buru Selatan
“Penetapan hasil dan SK-nya sudah dibacakan dan bagi teman-teman yang nantinya akan menempuh proses lain di lembaga lainnya (MK) dipersilakan karena itu merupakan hak konstitusional,” ujar Husni.
“Husni juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berencana menggugat hasil rekapitulasi KPU Buru Selatan untuk mempersiapkan seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Waktunya hanya tiga hari setelah penetapan ini, jadi sudah bisa mempersiapkan semuanya,” tambahnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan, pasangan nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 14.550.
Maju Pilkada Buru Selatan, La Hamidi Mundur dari Anggota DPRD Terpilih,” Pasangan yang diusung PAN, PKS dan Hanura ini unggul dengan selisih 377 suara atas pasangan petahana, Safitri Malik Soulissa-Hemfri Lesnussa, yang memperoleh 14.173 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnussa, meraih 12.252 suara. Setelah penetapan hasil oleh KPU, sejumlah massa pendukung petahana melakukan aksi demonstrasi di sekitar kantor KPU setempat
“Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Buru Selatan, KPU Persilahkan Pihak yang Tak Puas Gugat ke MK”, ucapnya (MG08)







