Namrole-Radarnasionalnews.com
Lukman Soulissa telah menyampaika bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak dapat memperbaiki kerusakan ruas jalan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun di depan Dinas Lingkungan Hidup Kab Bursel oleh Dinas PUPR Bursel.
Lukman Soulisa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan. Menyampaikan dan menegaskan bahwa bukan berarti jalan tersebut tidak bisa diperbaiki tapi harus melalui prosedur bukan asal asalan saja, karena jalan tersebut statusnya jalan Provinsi bukan statusnya jalan Kabupaten sehingga Dinas PUPR Kab Bursel dapat mengambil langkah untuk memperbaiki nya, Maret (15/03/2024)
Soulissa mengatakan ruas jalan tersebut tidak bisa diperbaiki lantaran statusnya adalah ruas jalan provinsi.
“Kerusakan ruas jalan raya tersebut yang ada di depan Kantor Disdukcapil dan PTSP, yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kota Namrole, tidak bisa diperbaiki oleh Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, karena jalan itu bukan ruas jalan kabupaten, melainkan ruas jalan provinsi,” terang Lukman kepada media ini di Namrole, maret(15/03/2024)
Lukman melanjutkan, saat ini ada pembangunan ruas jalan Leksula-Namrole dan Namerole Leksula. Pekerjaan itu ditangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR Provinsi.
“Mudah-mudahan dalam proses pembangunan ruas jalan Namrole-Leksula maupun Leskula Namrole kerusakan jalan di depan kantor Disdukcapil dan kantor PTSP bisa teratasi,” harapnya.
Lukman yang juga mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan menjelaskan, ruas jalan provinsi dari Kota Namrole hingga Desa Leksula Kecamatan Leksula, titik nolnya berada di samping Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.”Sementara kerusakan jalan di depan Kantor Disdukcapil dan Kantor PTSP Bursel hanya berjarak 150 meter dari titik nol ruas jalan tersebut tepat berada di pusat Kota Namrole. Semoga dinas terkait dari provinsi bisa memperbaiki jalan itu secepatnya,” ucapnya.
Menurut Lukman, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi untuk mengerjakan kerusakan jalan itu.
“Sekali lagi saya katakan, jalan itu kewenangan Dinas PUPR Provinsi Maluku,” bukan kewenangan Dinas PUPR Kab Bursel
Soulissa juga mengaku, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, agar ruas jalan tersebut statusnya dikembalikan menjadi ruas jalan kabupaten.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas PUPR Maluku untuk segera menangani kerusakan jalan tersebut. Bahkan kita juga sudah meminta agar ruas jalan itu bisa dialikan statusnya ke kabupaten sehingga kita bisa mengambil langkah untuk memperbaikinya,”Soulissa
Untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Lakalantas), Lukman mengaku, pihaknya akan melakukan penimbunan terhadap kubangan-kubangan atau lubang-lubang di jalan itu.
“Kita hanya bisa bantu untuk menutupi ruas jalan yang berlubang dengan sirtu saja. Karena ruas jalan itu sangat berbahaya terutama di malam hari,” Ucap Soulissa,, (MG08





