Resort Polres Buru Selatan Telah Kembali mengungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

oleh -2957 Dilihat
oleh

Namrole-RadarNasionalNewa.Com
Kepolisian Resort Polres Bursel kembali mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dan perempuan yang di sampaikan pada saat Press Rilis.Kamis 12/6/2025.

Ketiga kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang masih memiliki hubungan dekat dengan para korban, dengan modus yang sangat memprihatinkan.

Kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leksula, di mana seorang siswi SMP, sebut saja Bunga (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku STM.

Ironisnya, aksi tak bermoral itu dilakukan pelaku sebanyak empat kali, dua kali di kebun miliknya dan dua kali di rumahnya sendiri.

“Kami sudah memeriksa tujuh saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Visum et repertum juga menguatkan adanya tindak pidana,” kata Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Bursel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Obednego Remialy, saat konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025, di gedung B Polres setempat.

Remialy menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Mantan Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Namrole ini, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Bursel tergolong tinggi. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, terutama dari orang-orang terdekat.

“Kita harus saling menjaga. Banyak kasus terjadi karena kelalaian dan kepercayaan berlebih terhadap lingkungan sekitar. Jangan diselesaikan secara adat, karena hukum tetap harus ditegakkan,” kata Obed.

Bukan hanya itu saja yang terjadi tetapi Bocah 6 Tahun juga jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Tetangganya Sendiri

Kasus kedua kembali mengguncang publik. Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, sebut saja Melati, menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri yang berinisial HH, di salah satu desa, di Kecamatan Leksula, pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.

Adalah Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bursel, Inspektur Satu (IPTU ) Yefta Marson Malasa, menyebut pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari dan alat kelamin ke tubuh korban yang masih balita ini.

“Akibat insiden itu, korban sempat dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan kini sudah pulih dan kembali ke desanya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” tutur Yefta.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku yang ditemukan bercak darah, serta visum et repertum yang memperkuat dugaan persetubuhan.

“Motif pelaku sangat memprihatinkan. Ia mengajak korban dan dua teman seusia korban untuk menonton video porno, lalu memberi mereka uang untuk membeli permen. Setelah dua anak pergi, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” ujar Malasa.

Adapun kasus tindak pidana pornografi,Pelaku Tindak Pidana Pornografi di kecamatan Leksula Diancam 12 Tahun Penjara, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Leksula, pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu. Tersangka OB diduga merekam aktivitas seksual korban sebut saja Mawar dan menyebarkannya di Media Sosial (medsos).

“Kasus ini pihak korban merasa sangat dirugikan maka dilaporkan ke Polsek Leksula dan langsung ditangani tangani oleh pihak kepolisian resor polres Bursel Modusnya adalah memanfaatkan momen intim untuk direkam, lalu disebarkan. Ini termasuk dalam tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual,” kata Marson.

Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon gengam yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

“Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar pria dengan dua balok emas di pundak ini.

Pesan dari pihak kepolisian resort Polres buru Selatan bagi Warga Bursel, menyikapi tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polres Bursel. Polres berpesan kepada warga Bursel, untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual atau kasus kekerasan yang lain seperti perkelahian dan lain sebagainya apa bila ada yang kejadian tersebut agar segera melaporkan ke pihak kepolisian resort Polres Bursel dengan menggunakan telepon 110 tidak memakan biaya apapun, selanjutnya walaupun masalah tersebut menyelesaikannya secara adat. Hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.Ucap Kabag Ops Polres Bursel (MG-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.