PT TRI.M GASPOL: AKAN SERET “ADE JACK BUPULO WANDAN” KE RANAH HUKUM ATAS FITNAH MURAHAN DAN PROPAGANDA HITAM”!!

oleh -11 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
PT TRI.M secara resmi menyatakan perang terhadap penyebaran fitnah, kebohongan publik, dan narasi sesat yang diproduksi oleh pemilik akun Facebook atas nama “Ade Jack Bupolo Wandan”.

Langkah hukum tegas kini dipersiapkan menyusul serangkaian postingan provokatif yang secara terang-terangan mencoba mencederai nama baik perusahaan dengan tuduhan yang tidak memiliki basis hukum sedikitpun.

Tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan premanisme digital yang sengaja dikonstruksi untuk menghasut masyarakat.

PT TRI.M menegaskan bahwa operasional perusahaan di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak/Kaku Lae Bumi adalah aktivitas yang SAH, LEGAL, DAN DIRESTUI OLEH NEGARA.

KESESATAN BERPIKIR DAN KEBOHONGAN PUBLIK
PT TRI.M menilai tuduhan yang dilontarkan Ade Jack Bupolo Wandan mengenai pelanggaran Pasal 385 KUHP hingga Pasal 1365 KUHP adalah sebuah lelucon hukum yang memalukan.

Penyebaran Hoaks: Klaim bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan adalah kebohongan besar. PT TRI.M beroperasi melalui skema koperasi yang sah, memiliki izin resmi, dan mematuhi koridor hukum yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.

Manipulasi Opini: Menggunakan media sosial untuk memfitnah perusahaan tanpa bukti otentik adalah tindakan pengecut yang tidak bisa dibiarkan.

Ade Jack Bupolo Wandan telah memposisikan dirinya sebagai “hakim jalanan” yang buta akan aturan hukum, demi agenda pribadi yang sarat akan kepentingan terselubung.

PT TRI.M: TIDAK ADA TEMPAT UNTUK PROPAGANDIS,!! PT TRI.M dengan tegas mengecam gaya komunikasi Ade Jack Bupolo Wandan yang tidak beradab dan destruktif. Kami mempertanyakan kapasitas intelektual individu tersebut yang dengan lantang menyebarkan fitnah namun tidak mampu menyodorkan satu pun bukti hukum di depan forum yang sah.

Teguran Keras dan Ultimatum:
ini, kami memberikan PERINGATAN TERAKHIR kepada Ade Jack Bupolo Wandan:

HAPUS SEGERA seluruh narasi fitnah dan postingan provokatif yang menyudutkan PT TRI.M dari media sosial Anda.

BUAT PERMINTAAN MAAF TERBUKA secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencemaran nama baik yang telah Anda lakukan.

SIAPKAN SEL TERBAIK: KAMI AKAN MENUNTUT HINGGA KE AKARNYA

Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, PT TRI.M tidak akan ragu untuk menyeret Ade Jack Bupolo Wandan ke kepolisian.

Kami akan melaporkan tindak pidana pelanggaran UU ITE serta menggugat secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang telah ditimbulkan oleh fitnah keji tersebut.

PT TRI.M tidak akan tinggal diam melihat nama baik perusahaan diinjak-injak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak termakan oleh narasi murahan yang dibangun oleh Ade Jack Bupolo Wandan. Hukum adalah panglima, dan kami pastikan Anda akan segera berhadapan dengannya.

Tindakan Ade Jack Bupolo Wandan dalam menyebarkan informasi tidak benar, fitnah, dan provokasi di ruang digital telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang negara:

Pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
Pasal 27A UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (atau badan hukum) dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau muatan lain yang memprovokasi keresahan sosial.

Pasal 45A UU ITE: Mengatur sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi mereka yang melanggar ketentuan di atas.

Pelanggaran KUHP (Pencemaran Nama Baik) Pasal 310 dan 311 KUHP: Mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau perusahaan dengan menuduhkan suatu hal yang nyata, yang jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di depan hukum, maka dikategorikan sebagai fitnah (laster).

Kami ingatkan: Ruang digital bukan tempat untuk menyebar kebencian tanpa konsekuensi. Jejak digital Anda telah kami simpan sebagai alat bukti utama (digital evidence) yang siap kami serahkan kepada pihak Kepolisian (Cyber Crime) untuk diproses secara hukum.”PT TRI.M: TIDAK ADA TEMPAT UNTUK PROPAGANDIS” (Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.