PT TRI.M BANTAH KERAS TUDUHAN LIAR DAN FITNAH SEPIHAK OLEH AKUN FACEBOOK “ADE JACK BUPULO WANDAN”!!

oleh -10 Dilihat
oleh

Buru,Namlea – Radarnasionalnews.com –   PT. TRI.M secara resmi mengeluarkan bantahan keras dan tegas terhadap serangkaian tuduhan tidak berdasar, provokatif, dan mencemarkan nama baik yang dilontarkan oleh individu yang menggunakan akun Facebook atas nama Ade Jack Bupolo Wandan.

Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme digital dan propaganda hitam yang telah melampaui batas etika publik serta melanggar prinsip praduga tak bersalah.

PT TRI.M menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan di kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wilayah pertambangan Gunung Botak/Kaku Lae Bumi telah sepenuhnya mematuhi regulasi negara Republik Indonesia.

Operasional kami berjalan melalui mekanisme koperasi yang telah dilegalkan secara hukum, sehingga segala akses dan penguasaan lahan dilakukan berdasarkan izin sah dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tuduhan Tanpa Dasar Hukum Adalah Fitnah

Dalam unggahannya, Ade Jack Bupolo Wandan menuduh PT TRI.M melanggar Pasal 385 KUHP, Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 1365 KUHP. PT TRI.M menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah kesesatan berpikir hukum (legal fallacy) yang sengaja dikonstruksi untuk merusak reputasi perusahaan.

Soal Penguasaan Lahan: PT TRI.M beroperasi di bawah payung hukum IPR yang melibatkan koperasi lokal. Hal ini berarti penguasaan dan pemanfaatan lahan bukan merupakan tindakan “tanpa izin” atau “penyerobotan”, melainkan bagian dari skema legal yang diakui oleh negara untuk pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

Soal Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHP): Tidak ada unsur kesalahan (onrechtmatige daad) dari pihak PT TRI.M karena semua langkah diambil sesuai koridor perizinan yang valid.

Sebaliknya, tindakan fitnah yang dilakukan oleh Ade Jack Bupolo Wandan-lah yang berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik.

Premanisme Digital Harus Bertanggung Jawab

PT TRI.M mengecam keras gaya komunikasi yang digunakan oleh Ade Jack Bupolo Wandan yang cenderung anarkis, main hakim sendiri, dan tanpa verifikasi fakta. Tindakan menyebarluaskan informasi hoaks di ruang publik tanpa konfirmasi kepada pihak terdampak merupakan bentuk premanisme intelektual yang mencederai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kami mempertanyakan: Atas dasar apa individu tersebut merasa berhak menjadi “jaksa” dan “hakim” di media sosial?

Di mana bukti otentik yang mendukung klaim sepihaknya? Ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan pernyataan di hadapan forum hukum menunjukkan bahwa apa yang disebarkan hanyalah agenda pribadi yang bermotif buruk.

Teguran Keras dan Ancaman Langkah Hukum

Melalui siaran pers ini, PT TRI.M memberikan tegangan terakhir kepada Ade Jack Bupolo Wandan untuk:

1. Segera menarik kembali seluruh postingan fitnah dan permintaan maaf publik atas pencemaran nama baik PT TRI.M.

2. Menghentikan kampanye hitam dan propaganda sepihak yang meresahkan stakeholders dan masyarakat.

Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan permintaan maaf, PT TRI.M akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata secara maksimal. Kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan reputasi yang ditimbulkan, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

PT TRI.M tetap berkomitmen pada transparansi, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan mitra koperasi di wilayah Gunung Botak/Kaku Lea Bumi, Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi kebencian yang tidak berdasar fakta.(Tim – 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.