Polres Bursel Tetapkan 3 Orang tersangka Atas kasus Korupsi Obat obatan Di Dinas Kesehatan Kab Bursel

oleh -3101 Dilihat
oleh

Namrole-RadarNasionalNews.Com
Resort Polresta Buru selatan Telah menetapkan 3 Orang tersangka Atas kasus Korupsi Pengadaan Obat obatan di Dinas Kesehatan Kab Bursel

Kapolres Kab Buru selatan AKBP.
Andi.P. Lorena dalam Pres Rilis telah menyampaikan bahwa Polres Buru Selatan telah melakukan Pemeriksaan 50 Orang saksi terhadap kasus Korupsi Pengadaan Obat obatan pada RSUD Salim Alkatiri Oleh Dinas Kesehatan Kab Bursel.

AKBP. Andi.P. Lorena. Dalam pres Rilis mengatakan bahwa dari 50 Orang saksi tersebut yang di periksa oleh resort Polresta Bursel telah di tetapkan 3 Orang Sebagai tersangka kasus Korupsi Pengadaan Obat obatan di RSUD Salim Alkatiri Oleh Dinas Kesehatan Kab Bursel.

Kapolres bursel mengatakan bahwa ada 3 Orang tersangka tingkat pidana korupsi dalam penyediaan obat obatan pada Dinas Kesehatan tahun anggaran
2022

TKP tersebut berada di kecamatan Namrole, dan tentunya yang menjadi korban itu negara

Lanjut Kapolres bahwa pihak Mapolres Bursel telah menerima laporan pada tahun 2024 tepatnya di tanggal 22 Agustus tahun 2024.

Kemudian pihak Mapolres Bursel telah melakukan proses dari penyelidikan Samapi ke penyedikan, akhirnya pihak Mapolres Bursel telah menetapkan 3 Orang tersangka dengan inesial, HP selaku PPK. Kemudian inesial
RHP. selaku penyedia dan inesial IR sebagai pelaksana. Ucap Kapolres bursel.

Selanjutnya Kapolres bursel mengatakan bahwa motif dari kasus tersebut ialah penyalahgunaan wewenang agar menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan merugikan bagi negara.

Dari hasil audit tersebut yang di lakukan oleh pihak kepolisian resor polres Bursel terdapat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Sehingga pasal yang dikenakan banyak dan berlapis yaitu pasal
38 ayat 4 dan 5 serta perpres nomor 16 tahun 2018, jo Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa serta Permenkes nomor 5 tahun 2019 tentang perencanaan dan pengadaan Obat-obatan.

Kapolres bursel, AKBP. Andi.P. Lorena dari perbuatan-perbuatan tersebut kita kenakan pasal tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 (ayat) 1. UU Nomor 31 tahun 1999. Jo UU Nomor 20 tahun 2021, tentang TPK dengan ancaman hukuman paling cepat 4 tahun pelajaran dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00. dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00.

Ucap Kapolres bursel AKBP.Andi.P. Lorena dalam pertemuan Pres Rilis bahwa barang bukti sudah dikantongi oleh pihak kepolisian resor polres Bursel cukup banyak dan rata-rata Dokumen-dokumen yang sudah ambil/disita oleh pihak Mapolres Bursel,

Jelas Kapolres bahwa pasal 3 UU yang sama paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara

Lanjut Kapolres bursel bahwa yang disita ada dokumen surat perjanjian kerja tertanggal 3 Juni tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 4.576.380.300.

Dari berbagai barang bukti tersebut yang sudah di rampung oleh Mapolres Bursel danĀ  akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan negeri Buru untuk berproses lebih lanjut ke persidangan ucap.kapolres (MG-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.