Namlea – Radarnasionalnews.com –
Sebuah tamparan keras menghujam wajah kedaulatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia di tanah Maluku.
PT HAM diduga kuat telah melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan dan pengkhianatan nyata terhadap konstitusi.
Perusahaan ini secara terang-terangan mempekerjakan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Buru—sebuah zona yang secara mutlak diharamkan bagi tenaga kerja asing!
Injak-Injak UU Minerba dan Keimigrasian”!!
Tindakan PT HAM yang memberdayakan 15 WNA asal China dengan status KITAS dan ITK di lokasi tambang rakyat adalah bentuk pelanggaran teritorial dan hukum yang “telanjang”.
Berdasarkan Pasal 67 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau koperasi lokal.
Bagaimana mungkin PT HAM berani menyelundupkan kepentingan asing ke dalam hak ekonomi rakyat kecil?
Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kolusi jahat yang merampok kedaulatan ekonomi masyarakat lokal demi pundi-pundi keuntungan sepihak!
Penyalahgunaan Izin: ITK Bukan Izin Mencangkul!
Fakta bahwa para WNA ini hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan KITAS namun “dipekerjakan”
di lapangan teknis tambang rakyat adalah kejahatan serius. Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”!!
ITK dilarang keras untuk bekerja!
KITAS tanpa RPTKA yang sesuai adalah ilegal”!!
PT HAM telah mempermainkan hukum Indonesia. Mereka menggunakan celah izin tinggal untuk melakukan eksploitasi di wilayah yang seharusnya dilindungi oleh negara untuk rakyatnya sendiri.
Tuntutan Rakyat: Blacklist PT HAM dari Bumi Maluku!
Atas pengkhianatan ini, tidak ada kata maaf. Seluruh elemen masyarakat menuntut”
Gubernur Maluku untuk segera mencabut seluruh izin dan melakukan Blacklist (Daftar Hitam) terhadap PT HAM. Jangan biarkan sejengkal tanah pun di Maluku dikelola oleh penghianat bangsa!
Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, dan Kejati Maluku harus segera bergerak cepat. Panggil, periksa, dan seret pemilik PT HAM ke Meja Hijau!
Tindak tegas sesuai Pasal 122 UU Keimigrasian (Ancaman 5 tahun penjara) dan Pasal 158 UU Minerba (Denda Rp100 Miliar).
Kedaulatan Adalah Harga Mati
Membiarkan PT HAM terus beroperasi sama saja dengan membiarkan kedaulatan negara ini diinjak-injak oleh kepentingan asing yang berkolusi dengan pengusaha lokal tak beretika.
Rakyat Buru tidak butuh investor yang datang untuk mengangkangi aturan dan menghina martabat bangsa.
“Segera panggil dan seret kepemilikan PT HAM! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas saat kedaulatan negara sedang dipertaruhkan di wilayah pertambangan rakyat!”
#UsirPTHAM# #KedaulatanHargaMati# #TegakkanUUMinerba# #MalukuBersihAsing# #JusticeForBuru# (Tim-01)









