Pengaduan Penelantaran Anak dan Istri Oleh Suami Kuasa Hukum Meminta Agar Bupati Buru Selatan menindak tegas

oleh -3015 Dilihat
oleh

Namrole-Radarnasionalnews.com
Laporan Pengaduan Penelantaran Anak dan Istri dengan Nomor. 01/SKK/ADV-HN/VI/2025 telah melaporkan Fajar Dat Khan. S.Sos.M.Si.Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemda Buru Selatan dan saat ini telah menjabat sebagai Plt.Kabid Media dan Informasi pada Dinas Kominfo Kab Bursel.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya telah tertera dalam laporan Pengaduan tersebut di atas telah melakukan Penelantaran Anak dan Istri kurang lebih hampir setahun kejadian Penelantaran Anak dan Istri mulai dari bulan September 2024 sampai sekarang, hal tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukum istrinya oleh media tersebut lewat via-WhatsApp,

Penelantaran Anak dan Istri merupakan suatu tindakan kekerasan yang fatal bagi seorang Suami. hal tersebut yang di lakukan oleh suami kepada anak dan istri telah melanggar Undang-undang yaitu pasal 76B dan pasal 77B undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak, serta Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang larangan dan sanksi pidana terkait perlakuan salah dan penelantaran anak. Pasal 76B melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Sementara itu, Pasal 77B mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 76B, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

menelantarkan Isteri dan Anak bagi seorang ASN dapat dijerat dengan beberapa pasal baik terkait dengan Pindak Pidana Umum maupun Pelanggaran disiplin ASN, pasal 49 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang mengatur sangsi pidana bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga, serta pasal 304 KUHP tentang Penelantaran anak selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP No 45 Tahun 1990 dan Kode Etik ASN.

Kepada Yth, Bupati Buru Selatan
Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Selatan di Namrole

Dasar hukum :Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
PP No 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.PP No 94 Tahun 2001 tetang disiplin ASN, perubahan atas PP No 35 Tahun 2010
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang (UU PKDRT) pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak
PP No 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No 10 Tahun 1980 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN serta Kode Etik ASN.PP No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak
Pasal 77b tentang penelantaran anak dan istri ucap kuasa hukum

Korban atas perbuatan tersebut
M. Silawane (Isteri) yang memiliki 3 anak. Fazrul Aswat Khan (Anak Laki-Laki Pertama) Ibnu Sina Khan (Anak Laki-Laki Kedua) Raudah Alfatun Nisa Khan (Anak Perempuan ketiga)

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Juni 2025 bertindak/ mewakili kepentingan Hukum.kliennya.untuk mengadukan Saudara Fajar Dat Khan.S.Sos.M.Si.atas tindakan kekerasan nya terhadap Penelantaran Anak dan Istri Hampir kurang lebih 1 tahun ke pihak Resort Mapolres Buru Selatan. Hal tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukum kliennya,Bung Helmi-Nurlatu.!?
(MG08)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.