OPINI TAJAM: “Ibu dan Bapak Angkat” atau Kedok Penjajahan Baru di Gunung Botak? Menelusuri Jejak TKA dalam Koperasi IPR

oleh -461 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com – Slogan “Jangan Mudah Terprovokasi” yang didengungkan terkait program Ibu dan Bapak Angkat Koperasi di wilayah Lea Kaku, Gunung Botak, kini patut dipertanyakan.

Di balik narasi manis tentang “solusi penataan” dan “kesejahteraan rakyat,” tercium aroma pelanggaran hukum yang menyengat terkait dugaan infiltrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di level strategis koperasi.

IPR: Untuk Rakyat atau Kedok Korporasi Asing?

Pernyataan narasumber berinisial SW yang menyebutkan tidak ada larangan operasional koperasi selama dokumen lengkap, dinilai sebagai pernyataan yang “dangkal” dan mengabaikan substansi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh otoritas terkait adalah: Bagaimana mungkin sebuah Koperasi yang memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru diduduki oleh warga negara asing (WNA) pada jabatan-jabatan strategis?

Berdasarkan regulasi, IPR diberikan khusus untuk rakyat setempat dengan tujuan pemberdayaan ekonomi lokal, bukan sebagai “karpet merah” bagi investor asing untuk masuk ke sektor yang seharusnya menjadi hak eksklusif warga negara Indonesia.

Jika TKA benar-benar menguasai posisi strategis di berbagai koperasi di Lea Kaku, maka istilah “Ibu dan Bapak Angkat” tak lebih dari sekadar eufemisme untuk praktik perbudakan modern terhadap penambang lokal.

Benturan Hukum dan UU
Kehadiran TKA dalam struktur koperasi pemegang IPR jelas menabrak logika hukum.!!

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR ditujukan untuk usaha pertambangan berskala kecil yang dilakukan oleh masyarakat lokal, bukan korporasi berselubung koperasi dengan tenaga ahli asing.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Penggunaan TKA harus memiliki izin ketat (RPTKA) dan hanya untuk posisi tertentu yang tidak bisa diisi oleh tenaga lokal.

Apakah rakyat Buru sudah sebegitu tidak memiliki kemampuan sehingga untuk mengelola koperasi saja harus meminjam tangan asing ?

Masyarakat diminta tidak terprovokasi, namun realitanya, provokasi terbesar justru datang dari ketidaktransparan pengelola.

Jika “Ibu dan Bapak Angkat” ini membawa modal dan teknologi dengan imbalan penguasaan mutlak oleh orang asing, maka Gunung Botak bukan sedang ditata, melainkan sedang “dijual secara eceran” melalui jalur koperasi.

“lengkap secara administratif” tidak serta merta melegalkan pelanggaran substansi UU. Jangan sampai atas nama PAD dan penataan, kedaulatan masyarakat adat dan lokal di Lea Kaku dikorbankan demi syahwat kapitalis asing yang bersembunyi di balik ketiak koperasi.

Narasi “Ibu dan Bapak Angkat” di Gunung Botak perlu dibedah ulang secara kritis. Jika benar ada TKA di posisi strategis koperasi IPR, maka ini bukan lagi penataan, melainkan skandal pelanggaran hukum yang harus segera diusut tuntas sebelum kekayaan alam Maluku ludes dibawa lari ke luar negeri tanpa menyisakan apa pun bagi anak cucu selain lubang tambang dan limbah.? (Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.