Negara Dalam Negara” di RSUD Buru: Plt Direktur Halija Wael Diduga Tabrak Aturan BKN dan “Kangkangi” Perintah Bupati.!!

oleh -346 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –  Aroma busuk penyalahgunaan wewenang menyeruak di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru.

Plt Direktur RSUD, Halija Wael, S.Keb, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan pembangkangan terbuka terhadap keputusan Bupati Buru, Ikram.

Bukannya menjalankan amanat pimpinan daerah, Halija justru dituding “bermain api” dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tandingan yang membatalkan perintah atasan secara sepihak.

Kronologi Pembangkangan: SK Bupati “Dibuang”, SK Plt Terbit
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Bupati Buru Nomor: 829/443/SP/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Bupati secara sah menunjuk Arieyani Tamrin, S.Kep.Ns sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Bina Keperawatan.

Namun, hanya berselang dua minggu, Halija Wael secara mengejutkan mengeluarkan SK Nomor: 840.94/RSUD/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Isinya? Halija mengubah jabatan Arieyani Tamrin menjadi sekadar “Penanggung Jawab Kepala Keperawatan”. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap hierarki birokrasi.!!

Tabrak Aturan BKN dan Abaikan Etika Birokrasi Tindakan Halija tidak hanya dianggap sebagai pembangkangan terhadap Kepala Daerah, tetapi juga diduga keras melanggar Surat Edaran BKN Nomor: 2/SE/VII/2019. Aturan tersebut secara tegas membatasi kewenangan seorang Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.!!

Seorang Plt dilarang keras mengambil keputusan strategis yang bersifat definitif, apalagi membatalkan SK yang diterbitkan oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Saat dikonfirmasi
Oleh media ini RadarTipikor.com pada Desember 2025, Halija melontarkan pernyataan yang mencengangkan. Ia mengklaim memiliki hak untuk memberhentikan Arieyani Tamrin dengan dalih struktur organisasi yang tidak sesuai.

“Saya berhak mengeluarkan surat keputusan selaku direktur karena RSUD ini ibaratnya seperti sekolah saja,” cetus Halija dengan nada enteng.

Pernyataan “RSUD ibarat sekolah” ini sontak menuai kecaman karena dianggap meremehkan tata kelola pemerintahan yang resmi dan legal.

BKPSDM Angkat Bicara: “Hanya Bupati yang Berhak Membatalkan!”
Klaim sepihak Halija dimentahkan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buru, Istianto Setiadi. Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/01/2026), Istianto menegaskan bahwa secara hukum administrasi, tidak ada satu pun pejabat yang boleh membatalkan SK Bupati kecuali Bupati itu sendiri.

“Bupati berhak membatalkan SK pertama dan mengeluarkan SK baru. Tidak dibenarkan selain Bupati ada yang menggantikan SK tersebut,” tegas Istianto singkat namun menusuk.

Senada dengan itu, sumber internal BKD Buru menyebut tindakan Halija sebagai pelanggaran administrasi berat. Menurutnya, jika struktur organisasi berubah, RSUD seharusnya melapor secara resmi agar Bupati yang merevisi SK tersebut, bukan justru “membuat aturan sendiri”.

Sikap Arogan dan Upaya Pembungkaman Pers
Ironisnya, saat tim RadarTipikor.com meminta bukti administrasi berupa nomor keputusan pemberhentian, Halija terus menghindar dengan janji palsu. Tak hanya itu, ia juga sempat melontarkan kata-kata tidak pantas dan mencoba menyuruh media untuk tidak memberitakan persoalan ini.

Halija menganggap kisruh SK ini sebagai “hal tidak penting”. Namun, bagi publik, ini adalah potret nyata kesewenang –
wenangan jabatan yang merusak tatanan pemerintahan di Kabupaten Buru.!!

Kini, bola panas ada di tangan Bupati Ikram. Akankah sang Bupati membiarkan wibawanya diinjak-injak oleh bawahannya sendiri, ataukah sanksi berat akan segera dijatuhkan kepada Halija Wael demi tegaknya aturan main di Bumi Bupolo? (Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.