Masohi – Radarnasionalnews.com
Potret buram birokrasi di Kabupaten Maluku Tengah kembali mencuat ke permukaan.
Seorang pahlawan tanpa tanda jasa, Ismail Eli, guru ASN asal Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, harus menelan pil pahit.
Sejak memasuki masa purna bakti pada tahun 2018 hingga tahun 2026 ini, hak pensiunnya tak kunjung cair. Delapan tahun lamanya, hak dasar seorang abdi negara ini tertahan tanpa kejelasan yang pasti.
Delapan Tahun Tanpa Kepastian
Kasus yang menimpa Ismail Eli bukan sekadar keterlambatan administrasi biasa. Ini adalah bentuk pengabaian kemanusiaan yang fatal.
Bayangkan, seorang guru yang telah menghabiskan masa hidupnya mendidik anak bangsa, kini di masa tuanya justru dipaksa “mengemis” haknya sendiri kepada pemerintah daerah.
Hingga detik ini, Ismail Eli belum pernah menerima sepeser pun uang pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tuanya.
Pertanyaan besar pun muncul: Ke mana larinya anggaran tersebut?
Aroma Busuk di BKD Maluku Tengah Mandegnya proses pensiun ini memicu dugaan adanya praktik tidak sehat atau “bau busuk” di internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Tengah.
Kepala BKD, Sah Alim Latuconsina, dinilai gagal total dalam membenahi sistem administrasi kepegawaian yang amburadul.
Masyarakat dan pihak keluarga menduga adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sistematis yang menutup akses Ismail Eli terhadap haknya.
Ketidakmampuan BKD menyelesaikan satu berkas selama 8 tahun adalah rapor merah yang tidak bisa ditoleransi.
Bupati Zulkarnain Awat Amir Dituntut Bertindak
Ketidakpastian ini juga menjadi tamparan keras bagi kepemimpinan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir. Sebagai pimpinan tertinggi di Bumi Pamahanu Nusa,
Bupati tidak boleh tutup mata atas penderitaan rakyatnya, terlebih seorang pensiunan guru.
“Kami mempertanyakan di mana hati nurani para pemangku kebijakan. Jangan sampai jabatan hanya digunakan untuk kepentingan seremoni,
sementara hak rakyat kecil dikebiri,” ujar salah satu kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Transparansi Anggaran Menuntut BKD Maluku Tengah menjelaskan secara terbuka kendala teknis apa yang memakan waktu hingga 8 tahun.
Audit Internal: Mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi total dan audit terhadap kinerja Sah Alim Latuconsina sebagai Kepala BKD.
Penyelesaian Instan: Hak pensiun Ismail Eli harus segera dibayarkan secara penuh (rapel) tanpa potongan apa pun dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Catatan Redaksi
Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari Bupati Zulkarnain Awat Amir dan Kepala BKD Sah Alim Latuconsina, maka kasus ini patut dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Ombudsman RI serta Kemenpan-RB karena diduga kuat mengandung unsur maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Negeri ini tidak butuh pejabat yang pandai berjanji, tapi pejabat yang mampu mengeksekusi keadilan bagi bawahannya. ( Tim-01)








