MANISNYA JANJI BERUJUNG TIPU-TIPU! Tujuh Tahun Diperas, Mantan Pacar Asal Desa Grandeng Digoyang Gugatan Rp 1 Miliar Lebih di PN Namlea! 💥 Hati-Hati, Jangan Tertipu “Cinta Palsu”!

oleh -58 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Hubungan asmara yang seharusnya dilandasi ketulusan kini berbalik menjadi bencana hukum yang mematikan.

Ulah licik seorang perempuan berinisial S (26) asal Desa Grandeng resmi membawanya ke meja hijau.

Tak tanggung-tanggung, alih-alih berujung di pelaminan, kisah cinta kilat 7 tahun ini justru berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Namlea, yang didaftarkan secara resmi pada 6 Agustus 2026 oleh Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners.

💸 Modus Klasik Pengerukan Dompet: Janji Manis, Realita Tragis!

Selama tujuh tahun lamanya (sejak 2019), sang mantan kekasih, Aam Purnama, menjadi korban dari manipulasi keji berkedok cinta suci. Korban dibuai dengan janji pernikahan palsu dan klaim restu orang tua fiktif, sementara dompetnya dikuras habis-habisan!
Berdasarkan data dari kuasa hukum, aliran dana haram yang dinikmati oleh Tergugat S mencakup”Biaya bulanan rutin
Modal usaha Biaya arisan mingguan”!!

Total kerugian materiil telanjang di depan mata mencapai Rp94.666.000. Setelah uang habis dan waktu tujuh tahun terbuang sia-sia, hubungan diputus secara sepihak begitu saja. Betapa tega dan liciknya!

⚖️ Hukum Bertindak Tegas: Pasal 1365 KUHPerdata Si “Sikat” Pengingkar Janji!

Perbuatan keji ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kuasa hukum penggugat, Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini sudah sangat tepat berdasarkan fondasi hukum yang kuat”!!

“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.” (Pasal 1365 KUHPerdata)

Tak hanya itu, langkah hukum ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3191 K/Pdt/1984 serta berbagai putusan pengadilan lain yang sepakat bahwa ingkar janji menikah (broken promise) adalah Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menabrak norma kepatutan dan kesusilaan di tengah masyarakat!

🩸 Tuntutan Fantastis: Bayar Rp 1 Miliar Lebih!

Luka fisik dan materiil memang sakit, tapi hancurnya martabat dan mental jauh lebih tak ternilai harganya. Korban yang juga merupakan seorang tokoh masyarakat harus menanggung malu luar biasa akibat tipu muslihat busuk ini.

Secara tegas, pihak korban menuntut total ganti rugi yang mencengangkan”!!

Kerugian Materiil: Rp94.666.000 (Uang tunai yang dikuras habis).
Kerugian Imateriil”!!

Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) sebagai taksiran harga atas rusaknya nama baik, hancurnya psikologis, serta terkikisnya martabat korban!

⚡ Preseden Hukum Telak: Jangan Main-Main dengan Hati Manusia!

Kasus ini bukan sekadar drama percintaan biasa, melainkan tamparan keras bagi para “penipu berkedok pacar” di luar sana yang kerap mempermainkan komitmen dan menguras harta pasangan demi kepentingan pribadi.

Kini, seluruh warga Kabupaten Buru dan pemerhati hukum perdata di Indonesia tengah menyorot tajam jalannya persidangan perdana di PN Namlea. Sidang ini akan menjadi medan pembantaian hukum bagi siapa saja yang hobi berbohong, memeras, dan mempermainkan janji suci pernikahan! (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.