Leku Beradu Siaga: Kordes UNIQU ‘Tampar’ BPBD Bursel, Tuntut Aksi Nyata Berbasis UU Sebelum Desa Dilumat Bencana,”!!

oleh -684 Dilihat
oleh

Namrole –  Radarnasionalnews.com – Alam tidak pernah mengirimkan surat undangan sebelum mengamuk,

namun keterlambatan birokrasi adalah undangan terbuka bagi maut.

Di Desa Leku, paradigma “pasrah pada takdir” resmi dikubur hidup-hidup.

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXI Universitas IQRA Buru (UNIQU) mengambil langkah provokatif. Mereka tidak sekadar bersosialisasi; mereka menyeret Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buru Selatan ke “kursi panas”

untuk mempertanggungjawabkan mandat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana langsung di hadapan warga Leku, Rabu (06/05/2026).

“Negara Tidak Boleh Terlambat!”

Dalam mimbar yang panas di balai desa, Koordinator Desa (Kordes) KKN UNIQU, Akbar Latbual, melontarkan kritik setajam Ia menegaskan bahwa perlindungan nyawa warga Leku bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban konstitusional yang sering kali terabaikan oleh lambannya respon birokrasi.

“Kami tidak butuh simulasi saat air sudah setinggi dada! Masyarakat Leku sudah kenyang dengan keresahan akibat penanganan yang selalu datang setelah kerusakan terjadi.

Berdasarkan undang-undang, BPBD wajib melakukan mitigasi dan peringatan dini.

Kami menuntut tindakan Pre-Emptif—siaga sebelum bencana, bukan sekadar ‘pemadam kebakaran’ setelah harta warga hanyut!” tegas Akbar dengan nada bicara yang menggetarkan ruangan.”!

Memutus Rantai Kekecewaan: Mitigasi Sejak Usia Dini.”!

Akbar menekankan bahwa edukasi bencana harus disuntikkan sejak usia dini sebagai investasi keamanan jangka panjang. Ia mengingatkan BPBD bahwa keresahan masyarakat adalah akumulasi dari rasa tidak aman.”!!

Untuk itu, KKN UNIQU bersama BPBD membedah tiga instrumen vital yang menjadi “Perisai Desa”:

Vonis Titik Rawan: Menguliti habis peta kerawanan Desa Leku terhadap abrasi dan banjir.

Tidak ada lagi wilayah yang boleh terlewat dari pengawasan ketat.

Alarm Kehidupan (Early Warning System): Menuntut BPBD mengintegrasikan teknologi modern dengan Kearifan Lokal (Hukum Adat/Lokal) Desa Leku.

Alarm harus berbunyi jauh sebelum banjir meluap,memastikan “Nol Detik Keterlambatan”.Arsitektur Evakuasi: Memetakan jalur penyelamatan mandiri yang wajib dipahami bahkan oleh anak-anak sekolah, sehingga ketangguhan terbentuk secara organik tanpa menunggu komando pusat yang sering kali macet.

Kehadiran BPBD Bursel kali ini diberi beban teknis yang tak terbantahkan.

Mahasiswa UNIQU bertindak sebagai “Penerjemah Lapangan” sekaligus pengawas.

Mereka meruntuhkan bahasa teknis birokrasi yang rumit menjadi instruksi taktis yang mudah dicerna, sekaligus memastikan BPBD tidak menjadikan agenda ini sebagai seremoni penggugur kewajiban.

“Keselamatan warga adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Jika BPBD masih berlindung di balik prosedur yang lamban saat bencana mengancam Leku, maka mereka sedang mengkhianati amanat undang-undang,” pungkas Akbar Latbual.

Di tengah ketidakpastian iklim global 2026, Desa Leku kini tidak lagi menunggu bencana dengan tangan kosong. Mereka telah dibekali keberanian yang terukur, landasan hukum yang kuat, dan pengetahuan yang tajam untuk menolak menjadi korban lagi.

KKN UNIQU Angkatan XXI.Desa Leku (2026) (TIM KKN UNIQU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.