LAPORAN PENGADUAN RESMI & DESAKAN INVESTIGASI Kepada Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku) di Ambon Tembusan”!!

oleh -30 Dilihat
oleh

Waeapo – Radarnasionalnews.com –  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru (AKBP Sulastri)
Dari: Tim Investigasi Media Radarnasionalnews.com”!!

Perihal: Laporan Pelanggaran Hukum Berat, Desakan Penangkapan Pelaku Usaha Ilegal, dan Penutupan Permanen Mesin Pemecah Batu (Greser) di Kabupaten Buru.

I. PENDAHULUAN
Melalui laporan resmi ini, Tim Investigasi radarnasionalnews bersama perwakilan elemen masyarakat di Jalur B Desa persiapan Wamsait dan masyarakat Unit 18 serta masyarakat Unit 11 menyampaikan desakan hukum yang tegas kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri dan Kapolda Maluku.

Kami meminta agar segera memerintahkan jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku dan Kapolres Buru (AKBP Sulastri) untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan serta penutupan secara permanen terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Buru.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, ditemukan adanya pengoperasian mesin penghancur batu (greser) ilegal yang dikelola oleh pihak tertentu dan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta penderitaan fisik bagi masyarakat.

II. IDENTITAS TERLAPOR DAN TITIK LOKASI OPERASI
Berdasarkan temuan investigasi lapangan, tercatat adanya kepemilikan dan pengoperasian mesin pemecah batu (greser) ilegal pada beberapa titik:

Nama Terlapor: Herman Arie Wibowo

Titik Lokasi Operasi Mesin Greser:
Titik Pertama: Berada di wilayah Jalur B Desa persiapan Wamsait

Titik Kedua: Berada di wilayah Ujung jalan unit 18.

Titik Ketiga: Berada di wilayah Unit 11

Jenis Usaha: Pengoperasian mesin pemecah batu (greser) untuk mendukung kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining).

III. FAKTA HUKUM DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
Operasi Usaha Tanpa Izin (Ilegal):
Usaha mesin pemecah batu (greser) yang dikelola tidak memiliki dasar legalitas atau perizinan resmi dari instansi berwenang, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

Pemindahan lokasi operasional dilakukan secara sembunyi-sembunyi guna menghindari penegakan hukum.

Pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia:

Aktivitas tersebut secara nyata melanggar ketentuan hukum pidana dan perdata terkait pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha, serta regulasi pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) yang melarang keras segala bentuk kegiatan penunjang pertambangan tanpa izin resmi.

Dampak Kemanusiaan dan Lingkungan yang Fatal:
Polusi udara berat akibat debu pekat dari mesin pemecah batu beterbangan langsung ke permukiman warga di sekitar lokasi (Jalur B Desa Persiapan Wamsait, Unit 18, dan Unit 11).
Debu tersebut mencemari udara bersih, mengancam kesehatan warga (risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut / ISPA bagi anak-anak dan lansia), serta mengganggu jarak pandang pengguna jalan.

Terlapor diduga mengabaikan keselamatan publik demi meraup keuntungan Nafsu pribadi secara sepihak.

IV. TUNTUTAN DAN DESAKAN TIM INVESTIGASI

Berdasarkan fakta-fakta lapangan dan dampak destruktif yang ditimbulkan, Tim Investigasi radarnasionalnews mendesak para penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dan terukur:

Memerintahkan Dirreskrimsus Polda Maluku untuk segera menerjunkan tim ke lokasi (Jalur B, unit 18, dan Unit 11), guna untuk menangkap Saudara Herman Arie Wibowo serta melaksanakan pemeriksa secara menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang melindungi (backing) operasional ilegal tersebut.

Menginstruksikan Kapolres Buru (AKBP Sulastri) untuk segera mengambil tindakan represif dan preventif di lapangan guna menghentikan aktivitas mesin pemecah batu yang telah meresahkan dan menyengsarakan warga masyarakat Kabupaten Buru.

Menyita seluruh alat bukti berupa mesin greser dan material terkait serta menutup usaha ilegal tersebut secara permanen tanpa pandang bulu.

Menegakkan supremasi hukum secara berkeadilan demi memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Provinsi Maluku.

V. PENUTUP
Demikian laporan resmi dan desakan ini disampaikan berdasarkan fungsi kontrol sosial serta suara penderitaan masyarakat di lapangan.

Kami menunggu langkah nyata dan respons cepat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Maluku, serta Kapolres Buru dalam waktu sesingkat-singkatnya demi menyelamatkan keselamatan rakyat banyak.

Hormat kami,
TIM INVESTIGASI RADARNASIONALNEWS. COM”(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.