LAPORAN PENGADUAN RESMI & DESAKAN INVESTIGASI Kepada Yth”!! Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku) di Ambon Tembusan”!!

oleh -12 Dilihat
oleh

Buru,Waeapo – Lensamaluku.com -Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru (AKBP Sulastri)

Tim Investigasi Media Lensa Maluku

Perihal: Laporan Pelanggaran Hukum Berat, Desakan Penangkapan Pelaku Usaha Ilegal, dan Penutupan Permanen Mesin Pemecah Batu (Greser) atas nama Bariani alias Sabar di Unit 11, Kabupaten Buru.

I. PENDAHULUAN
Melalui laporan resmi ini, Tim Investigasi Media Lensa Maluku
bersama perwakilan elemen masyarakat menyampaikan desakan hukum yang tegas kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri dan Kapolda Maluku, untuk segera memerintahkan jajaran Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku dan Kapolres Buru agar melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penutupan secara permanen terhadap Saudara Bariani alias Sabar.

Tindakan tegas ini mendesak untuk segera dilakukan mengingat aktivitas usaha ilegal yang dijalankan oleh yang bersangkutan telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif, penderitaan fisik bagi masyarakat, serta pelanggaran hukum berlapis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

II. IDENTITAS TERLAPOR
Nama Lengkap / Alias: Bariani alias Sabar

Lokasi Operasi Saat Ini: Unit 11 (sebelumnya beroperasi di wilayah Wamsait), Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Jenis Usaha: Pengoperasian mesin pemecah batu (greser) untuk mendukung kegiatan penambangan tanpa izin ( ilegal).

III. FAKTA HUKUM DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN

Operasi Usaha Tanpa Izin (Ilegal):
Usaha mesin pemecah batu (greser) yang dikelola oleh Saudari/Saudara Bariani alias Sabar tidak memiliki dasar legalitas atau perizinan resmi dari instansi berwenang, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

Pemindahan lokasi operasional dari Wamsait ke Unit 11 dilakukan secara sembunyi-sembunyi demi menghindari penegakan hukum sebelumnya.

Pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia:

Aktivitas tersebut secara nyata melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha, serta regulasi pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) yang melarang keras segala bentuk kegiatan penunjang pertambangan tanpa izin resmi (illegal mining).

Dampak Kemanusiaan dan Lingkungan yang Fatal:

Polusi udara berat akibat debu pekat dari mesin pemecah batu milik terlapor berterbangan langsung ke permukiman warga di Unit 11 dan sekitarnya.

Debu tersebut mencemari udara bersih, mengancam keselamatan kesehatan warga (khususnya risiko infeksi saluran pernapasan akut / ISPA bagi anak-anak dan lansia), serta mengganggu jarak pandang pengguna jalan raya di sekitar lokasi.

Terlapor diduga mengabaikan keselamatan publik demi meraup keuntungan pribadi secara sepihak, sementara masyarakat luas menanggung penderitaan secara langsung.

IV. TUNTUTAN DAN DESAKAN TIM INVESTIGASI MEDIA LENSA MALUKU”!!

Berdasarkan fakta-fakta lapangan dan dampak destruktif yang ditimbulkan, Tim Investigasi Lensa Maluku mendesak para penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dan terukur:

Memerintahkan Dirreskrimsus Polda Maluku untuk segera menerjunkan tim ke Unit 11, menangkap Saudara Bariani alias Sabar, dan memeriksa pihak-pihak lain yang membackup atau melindungi operasional ilegal tersebut.

Menginstruksikan Kapolres Buru (AKBP Sulastri) untuk segera mengambil tindakan represif dan preventif di lapangan guna menghentikan aktivitas mesin pemecah batu milik Bariani alias Sabar yang telah meresahkan dan menyengsarakan warga masyarakat Unit 11.

Menyita seluruh alat bukti berupa mesin greser dan material terkait serta menutup usaha ilegal tersebut secara permanen tanpa pandang bulu.

Menegakkan supremasi hukum secara berkeadilan agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya di wilayah hukum Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

V. PENUTUP
Demikian laporan resmi dan desakan ini disampaikan berdasarkan fungsi kontrol sosial serta suara penderitaan masyarakat di lapangan.

Kami menunggu langkah nyata dan respons cepat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kapolda Maluku dan jajaran dalam waktu sesingkat-singkatnya demi menyelamatkan keselamatan rakyat banyak dari keserakahan segelintir oknum.Bariani alias sabar

Hormat kami,
TIM INVESTIGASI,MEDIA LENSA MALUKU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.