KLARIFIKASI KERAS: Tudingan GPMRI Terhadap Dewa Dulman Makatitta Adalah Fitnah Murahan dan Halusinasi Akademik!

oleh -469 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com – Lingkaran terdekat Dewa Dulman Makatitta akhirnya angkat bicara dan memberikan tamparan keras terhadap aksi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Persatuan Indonesia (GPMRI) Kabupaten Buru.

Tuduhan yang dilayangkan GPMRI terkait dugaan peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disebut sebagai narasi sampah yang tidak berbasis data dan hanya bertujuan untuk pembunuhan karakter.

Fitnah Tanpa Bukti, GPMRI Dinilai “Asal Bunyi” Perwakilan kerabat Dewa Dulman Makatitta menegaskan bahwa apa yang disampaikan Rifaldi Makatita dalam aksinya di depan Mapolres Buru adalah bentuk pencemaran nama baik yang sangat keji.

Mereka menantang GPMRI untuk menyodorkan satu bukti konkret, bukan sekadar orasi yang dipenuhi asumsi liar dan “dongeng” hukum yang dipaksakan.

“Sangat memalukan melihat sekelompok mahasiswa yang seharusnya cerdas, justru terjebak dalam skenario fitnah murahan.

Menuduh seseorang terlibat peredaran B3 sejak 2019 hingga 2026 tanpa bukti fisik atau proses hukum yang sah adalah bentuk pelacuran intelektual demi kepentingan tertentu,” tegas salah satu orang terdekat Dewa.

Manipulasi Narasi: Tuduhan keterlibatan Dewa selama kurun waktu 7 tahun (2019-2026) dianggap sebagai delusi yang dipaksakan.

Jika memang ada pelanggaran, mengapa baru sekarang berteriak? Ini jelas indikasi adanya pesanan aktor intelektual di balik aksi tersebut.

Buta Data GPMRI dengan gagah mencatut UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba, namun gagal membuktikan adanya locus delicti (lokasi kejadian) dan corpus delicti (barang bukti) yang menjerat Dewa. Menghafal pasal tidak membuat tuduhan mereka menjadi benar.

Pihak Dewa justru mendesak Polres Buru untuk mengusut motif di balik gerakan GPMRI yang dinilai telah meresahkan dan menebar hoaks di tengah masyarakat Desa Prabulu.

Peringatan Keras Bagi GPMRI
Pihak Dewa Dulman Makatitta tidak akan tinggal diam atas penghinaan ini.

Mereka memperingatkan Rifaldi Makatita dan kawan-kawan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah tanpa batas.

“Jangan berlindung di balik jubah mahasiswa untuk merusak reputasi orang lain. Jika GPMRI tidak segera membuktikan tuduhannya secara hukum dalam 2×24 jam, maka kami yang akan menyeret kalian ke jalur hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” tambahnya dengan nada mengancam.

Pihak keluarga meyakini bahwa aparat kepolisian jauh lebih profesional dan tidak akan mudah diprovokasi oleh aksi-aksi “teatrikal” yang hanya mencari panggung namun miskin substansi.dan retorika belaka (Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.