KEDAULATAN MALUKU DIJUAL KE WARGA ASING OLEH PT HAM? Gubernur, Kapolda, Pangdam, dan Kejati: Di Mana Nyali Kalian Saat Hukum Diinjak-Injak Oleh PT HAM di Gunung Botak?

oleh -153 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Wajah Maluku sedang diludahi! Di tengah jerit rakyat yang mencari sesuap nasi di tanah sendiri,

PT HAM justru mempertontonkan arogansi tingkat tinggi dengan menyusupkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk menggarap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gunung Botak.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA!

SURAT TERBUKA UNTUK PARA PENGUASA MALUKU”!!

Sejauh mana mata kalian tertutup oleh debu emas hingga tidak mampu melihat pelanggaran kasat mata ini?

Kepada Gubernur Maluku: Sampai kapan Anda membiarkan izin perusahaan yang jelas-jelas merampas hak ekonomi rakyat lokal ini tetap bernapas? Segera BLACKLIST dan cabut izin PT HAM. Diamnya Anda adalah tanda tanya besar bagi rakyat”!!

Kepada Kapolda & Kejati Maluku: Jangan hanya tajam ke rakyat kecil tapi mendadak tumpul di hadapan korporasi. Penggunaan ITK dan KITAS untuk bekerja di tambang rakyat adalah KEJAHATAN KONSTITUSI. Seret pemilik PT HAM ke meja hijau sekarang juga atau rakyat akan menganggap hukum di Maluku sudah mati”!!

Kepada Pangdam XV/Pattimura: Kedaulatan teritorial kita sedang dirobek-robek oleh kepentingan warga negara asing di wilayah tambang rakyat. Ini adalah ancaman serius bagi keamanan wilayah”!!

DOSA BESAR PT HAM: MENELANJANGI HUKUM DI INDONESIA”!!

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), WPR adalah hak mutlak rakyat Indonesia, bukan taman bermain tenaga kerja asing.

PT HAM secara sadis telah
Mengangkangi Pasal 67 UU Minerba: Memasukkan warga negara asing ke wilayah yang diharamkan bagi mereka.”!!

Melecehkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”!!

Menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk bekerja adalah tindakan kriminal.

ITK adalah izin bertamu, bukan izin mencangkul emas!

Melakukan Kolusi Busuk: Diduga kuat ada “permainan di bawah meja” yang membuat 15 WNA China ini begitu percaya diri bekerja tanpa takut tersentuh hukum.

“Jika PT HAM tidak segera diseret ke penjara, maka jangan salahkan rakyat jika mereka menganggap para pemimpin di Maluku telah bertekuk lutut di bawah kaki pengusaha nakal!”

TIDAK ADA KATA MAAF: USIR ATAU LAWAN!

Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang berperilaku seperti penjajah gaya baru.

Ancaman Pasal 122 UU Keimigrasian (5 tahun penjara) dan Pasal 158 UU Minerba (Denda Rp100 Miliar) harus segera dijatuhkan tanpa kompromi”!!

Jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan tegas dari Kapolda, Pangdam, dan Kejati, maka patut diduga ada oknum-oknum yang telah menggadaikan kedaulatan Bumi Bupolo demi kepentingan pribadi”!!

Gubris tuntutan ini atau hadapi amarah rakyat yang sudah muak melihat tanahnya dijarah oleh warga negara asing di bawah perlindungan hukum yang “sakit”!

#UsirPTHAM#TegakkanKedaulatan
#BuruMelawan#HukumPemilikPTHAM
(Tim-01/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.