Kapolres Buru turun langsung dalam program Polisi Mengajar, Tanamkan Kesadaran Hukum dan Hentikan Kekerasan Perempuan & Anak Sejak Dini di Sekolah”!!

oleh -22 Dilihat
oleh

NAMLEA – Radarnasionalnews.com –  Selasa, 4 Agustus 2026, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. turun langsung ke SMA Negeri 2 Buru untuk memimpin kegiatan Polisi Mengajar, program unggulan Kapolda Maluku.

Dalam suasana yang istimewa itu, bukanlah seorang guru yang biasa berdiri didepan para siswa dan siswi, melainkan Kapolres Buru yang hadir untuk memberikan materi tentang kesadaran Hukum dan Perlindungan perempuan dan anak juga Kekerasan.

Materi pertama yang menjadi penekanan mendalam adalah kesadaran hukum sebagai benteng kehidupan bermasyarakat. Kapolres Buru menyampaikan “Hukum bukan sekadar tulisan di buku. Hukum adalah cara kita hidup agar saling melindungi, bukan saling menyakiti. Kepatuhan hukum dimulai dari hal paling kecil, menaati tata tertib sekolah, menghormati orang tua, guru, dan tidak mengganggu hak orang lain.”

Kapolres Buru juga mengingatkan seluruh siswa untuk Menghormati aturan sama dengan menghormati hukum. Tata tertib sekolah adalah bentuk hukum yang paling dekat dengan kehidupan pelajar.

Kenakalan remaja, tawuran, perundungan, dan narkoba adalah pelanggaran hukum yang dapat menjerat pelaku sanksi pidana, bukan sekadar hukuman sekolah. Setiap perbuatan ada tanggung jawabnya. Semakin paham hukum, semakin bijak kita bertindak.

Dilanjutkan dengan materi berikutnya, dimana ini menjadi pesan terpenting dan paling ditekankan Kapolres Buru kepada seluruh siswa, “Setiap anak, setiap perempuan berhak dihormati, berhak dilindungi, dan berhak hidup tanpa rasa takut. Kekerasan dalam bentuk apa pun baik fisik, psikis, maupun seksual adalah TINDAKAN MELANGGAR HUKUM yang tidak bisa dimaafkan.”

Kekerasan bukan hanya pukulan. Memaki, menghina, mengejek, menyebarkan aib, memaksa kehendak, itu semua termasuk dalam kekerasan psikis yang juga melanggar hukum.

Kekerasan seksual juga adalah kejahatan berat, sentuhan tidak diinginkan, ucapan cabul, hingga pemberatan syarat untuk mendapatkan sesuatu adalah tindak pidana yang dapat diproses dengan tegas begitupun dengan Perundungan (bullying) termasuk juga dalam kekerasan. Baik yang dilakukan secara langsung maupun lewat media sosial, satu orang menyakiti banyak orang sama dengan pelanggaran hukum.

Jadi jangan diam jika mengetahui atau mengalami. Ceritakan kepada guru, orang tua, atau langsung datang ke Polres Buru. Kami hadir untuk melindungi Anda, bukan untuk menghukum Anda, Menghormati perempuan dan sesama teman adalah kewajiban hukum sekaligus bukti kepribadian yang luhur.

Diharapkan seluruh siswa-siswi SMAN 2 Buru menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungannya, sekaligus pelindung sesama perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.(##)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.