INVESTIGASI RADAR NASIONAL NEWS: KABUT TEBAL DI BALIK BISNIS “TONG” ILEGAL, ADA APA DENGAN PAK DEWA?

oleh -113 Dilihat
oleh

Pilih Kasih atau “Masuk Angin”? Pertanyaan Tajam untuk Kapolda Maluku dan Kapolres Buru di Tengah Misteri Kebisuan Hukum

Waeapo — Radarnasionalnews.com – Berdasarkan investigasi mendalam yang dibongkar tanpa ampun oleh tim di lapangan, sebuah fakta mencengangkan kembali tersaji terang-terangan di Bumi Bupolo, Kabupaten Buru”!!

aktivitas pengolahan ilegal berkedok “tong” terus beroperasi secara masif, aman, dan seolah kebal hukum di depan mata aparat penegak hukum.Namun, skandal ini bukan sekadar soal tambang tanpa izin.

Pertanyaan besar yang menghujam jantung keadilan hari ini ditujukan langsung secara tegas kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Buru: Jika sekian banyak nama pemilik tong ilegal di bawah ini sudah jelas-jelas dikantongi oleh pihak penegak hukum, kenapa tidak dikejar dan ditindak sesuai hukum yang berlaku”!!

Kenapa hukum tumpul ke atas dan tajam hanya ke bawah?

Sementara puluhan penguasa modal melenggang kangkung tanpa hambatan, Pak Dewa justru terus-menerus dijadikan kambing hitam oleh para pemangsa yang sedang kelaparan dan kehausan saat ini.

Mengapa hanya Pak Dewa yang diminta untuk diperiksa oleh Krimsus Polda Maluku, sementara begitu banyak nama mafia tong lainnya dibiarkan bebas melenggang?

Ada apa di balik target tebang pilih ini? Apakah para pemburu berita, OKP dan LSM sudah “masuk angin oleh para cokun mafia tong dari Desa Wabloi,Desa Dava, Desa Widit sampai Unit.S. Desa Waelo”?

Daftar Hitam: Gurita Pemilik “Tong” yang Kebal Hukum dan Bebas Beroperasi”!!

Data valid dari investigasi lapangan membuktikan bahwa gurita pemilik tong ilegal ini membentang luas melintasi batas desa—menjadikan hukum seolah mainan.

Berikut adalah temuan langsung di lapangan terkait nama-nama pemilik tong yang hingga detik ini mesinnya masih berputar kencang tanpa tersentuh sedikit pun:

Desa Dava: Tong milik Haji Markus dan Sudirman (Aktivitas masih berjalan mulus tanpa gangguan).

Desa Widit: Tong milik Pak Adi, Pak Amin, serta Bunda Anti yang pengelolaannya berpusat di Desa Widit.

Unit 11: Tong milik Mas Peto.

Desa Wabloi hingga Jaringan raksasa tong milik Haji Sultan, Vian, Afdal, dan Kendi yang berdiri kokoh tanpa tersentuh hukum.

Unit S. Desa Waelo: Wilayah basah tempat beroperasinya tong milik Ko Imin, Muhajir, serta tong milik Erdis,masih akses dan beroperasi sampai saat ini juga”!!

Pertanyaan Tajam Setajam Silet Siapa yang Menyetir Penegakan Hukum?

Hingga laporan ini diturunkan, seluruh daftar tong di atas terbukti masih beraktivitas normal tanpa ada satu pun sentuhan hukum yang berarti. Publik dibuat muak dengan standar ganda yang dimainkan, baik oleh oknum pemburu berita, OKP, dan LSM.

Flayer-flayer seruan aksi demonstrasi bertebaran di mana-mana, namun semuanya secara seragam hanya menargetkan satu nama: Pak Dewa.

“Apakah para pemburu berita, aktivis OKP dan LSM,”!!penyebar flyer, hingga oknum-oknum di balik layar sudah ‘masuk angin’ oleh setoran tebal dari para pemilik tong besar mulai dari Desa Wabloi, Waelo, Widit hingga Dava?”

Kebungkaman masif ini memunculkan kecurigaan publik yang sangat beralasan. Mengapa nama-nama besar seperti Haji Markus, Haji Sultan, Sudirman, Ko Imin, hingga Bunda Anti,Pak Adi, Pak Amin,Mas Peto,Vian, Afdal, dan Kendi, Muhajir, serta erdis, masih akses dan beroperasi sampai saat ini juga dan masih berdiri kokoh tanpa tersentuh hukum.

Desa Dava, Desa Widit,Unit S. Desa Waelo dan Desa Wabloi menjadi Wilayah basah tempat seolah menjadi daerah steril yang haram disentuh oleh Krimsus Polda Maluku maupun Polres Buru?

Radarnasionalnews menuntut ketegasan Kapolda Maluku dan Kapolres Buru untuk bertindak adil!

Tangkap dan proses seluruh pemilik tong ilegal tanpa pandang bulu, bukan hanya menjadikan satu orang sebagai target operasi demi kepentingan perut segelintir kelompok.

Radarnasionalnews tidak akan pernah berhenti membongkar tirai misteri ini sampai ke akar-akarnya! (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.