Namlea – Radarnasionalnews.com –
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Buru dalam menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kini berada di titik nadir.
Publik mulai mempertanyakan:
apakah hukum di wilayah hukum Polres Buru benar-benar tegak secara adil, ataukah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke samping?
Langkah Polres Buru di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri yang telah menghentikan total seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Waramsiat, Gunung Nona, Gunung Botol, hingga Gunung Botak memang patut diapresiasi secara prosedural oleh Tim Investigasi Radarnasionalnews.
Namun, kebijakan ini justru menyisakan ironi besar yang berbau busuk.
Di saat ribuan masyarakat kecil dilarang mencari nafkah dengan dalih penegakan hukum,
para cukong dan pemilik metode pengolahan emas sistem “Tong” justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum sedikit pun!
Ironi Desa Wabloit: Operasi Ilegal di Depan Hidung Aparat”!!
Kejanggalan ini terlihat sangat telanjang di sepanjang jalur Desa Wabloit hingga Desa Dava.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi lapangan Radarnasionalnews, aktivitas pemrosesan emas menggunakan Tong di wilayah tersebut masih eksis dan beroperasi dengan jemawa.
Lebih memuakkan lagi, aktivitas Tong di Desa Wabloit berada sangat dekat dengan jangkauan Polsek Mako.
Pertanyaan mendasar dan menohok yang harus dijawab secara tegas oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri:
Bagaimana mungkin sebuah aktivitas ilegal skala besar yang menggunakan bahan kimia berbahaya bisa beroperasi bebas tepat di depan hidung aparat penegak hukum tanpa ada tindakan represif?
Apakah Polsek Mako dan Polres Buru sengaja menutup mata, ataukah ada “kekuatan tak terlihat” yang membuat aparat mendadak amnesia terhadap fungsi penegakan hukumnya?
Ada Apa Antara Polres Buru dan Mafia Pemodal Tong? Ditengarai Ada Uang Upeti!
Masyarakat Kabupaten Buru hari ini tidak bodoh. Muncul pertanyaan kritis: Jika tambang Waramsiat, Gunung Botak, Gunung Botol, dan Gunung Nona dinyatakan ilegal, maka secara otomatis seluruh rantai pasoknya—termasuk Tong yang mengolah material dari sana—adalah tindakan kriminal yang nyata! Lalu mengapa gurita mafia Tong ini dibiarkan?
Dugaan miring kini mengarah langsung ke meja kerja Kapolres Buru.
Pembiaran yang berlarut-larut ini memicu spekulasi liar dan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa telah terjadi praktik kucing-kucingan di balik meja.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan hukum yang serius dan nyata, maka patut diduga keras ada kesengajaan pembiaran dan kesepakatan khusus di bawah meja hukum.
Polres Buru dinilai mandul menghadapi kekuatan uang para cukong karena adanya upeti terselubung.
Redaksi Menantang Nyali Kapolres AKBP Sulastri: 2 Hari Harus Bersih kan tong”!
Hukum tidak boleh diskriminatif dan tebang pilih! Jika Polres Buru berani menutup gunung, mereka juga harus punya nyali untuk meratakan seluruh Tong ilegal tanpa pandang bulu.
Pimpinan Redaksi Radarnasionalnews secara terbuka MENANTANG NYALI hukum Polres Buru di bawah komando AKBP Sulastri:
Berani atau tidak melakukan penindakan tegas dan menutup secara PERMANEN seluruh usaha Tong milik sindikat dari Desa Wabloit sampai Desa Dava dalam waktu 2×24 jam ke depan?
Jika Mandul, Redaksi Minta Kapolda Maluku Periksa Kapolres Buru”!!
Catatan keras dikirimkan langsung dari meja Redaksi Radarnasionalnews.”!!
Apabila dalam waktu dekat
khususnya dalam dua hari ke depan—aktivitas gurita mafia Tong ini masih terlihat beroperasi, maka Redaksi Radarnasionalnews tidak akan tinggal diam.
Kami akan melayangkan desakan resmi kepada Kapolda Maluku agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap Kapolres Buru AKBP Sulastri!
Kapolres harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran dan “perlindungan” terselubung yang dilakukan oleh jajaran Polres Buru terhadap para pelaku sindikat Tong yang terkesan kebal hukum ini.
Jika para mafia Tong ini tetap melenggang bebas meraup keuntungan di atas pelanggaran hukum, maka jelas sudah: Keadilan di Kabupaten Buru telah mati, dan Polres Buru gagal menjadi pelindung undang-undang,
melainkan beralih fungsi menjadi terduga pelindung para pelanggar hukum saja”! ( Tim-01)







