HAK JAWAB DAN PEMBANTAHAN KERAS DAN PERNYATAAN RESMI”!!

oleh -20 Dilihat
oleh

Namlea – Radarnasionalnews.com –
Segala bentuk tuduhan, framing, dan asumsi liar yang disebarkan oleh media aktanews24.com terhadap Saudara Dewa adalah FITNAH KEJI, TIDAK BERDASAR, SERTA MENYESATKAN PUBLIK.

Pemberitaan tersebut merupakan pembunuhan karakter (character assassination) yang mengabaikan asas praduga tak bersalah dan sama sekali tidak menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang.

Poin-Poin Pembantahan Tegas dan Telak”!!

Tuduhan Kepemilikan dan Penimbunan Sianida (Desa Parbulu) Adalah Mengada-ada Klarifikasi Fakta”!!

Tuduhan bahwa Saudara Dewa menyimpan, menimbun, atau memperdagangkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) sebanyak ratusan kaleng di Desa Parbulu adalah kebohongan besar.

Legalitas Formal: Perlu ditegaskan bahwa keberadaan material yang dipersoalkan telah dikonfirmasi langsung oleh instansi berwenang (Dinas Perindag, PTSP, dan Dinas LH Kabupaten Buru) bahwa perizinan resmi telah dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Barang-barang tersebut dipersiapkan secara sah dan transparan untuk mendukung operasional koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan untuk kegiatan ilegal secara pribadi.

Tuduhan Pindah Lokasi dan Pembangunan Lahan 0,5 Ha di Desa Waebloy Merupakan Salah Alamat

Tuduhan yang menyebutkan bahwa Saudara Dewa membangun fasilitas pengolahan emas baru seluas 0,5 hektare di Desa Waebloy, Kecamatan Lolong Guba, adalah tuduhan buta tanpa verifikasi yang benar.

Keterlibatan Profesional: Saudara Dewa secara tegas menyatakan bahwa posisinya di lokasi tersebut murni sebagai pihak yang menjalankan kontrak kerja pembangunan fisik atas permintaan dan milik badan hukum resmi (PT).

Tuduhan yang memvonis Saudara Dewa sebagai pemilik atau penanggung jawab mutlak aktivitas di lokasi tersebut menunjukkan ketidakpahaman media pembuat berita terhadap substansi hukum ketenagakerjaan dan konstruksi.

Pencatutan Pasal Pelanggaran Hukum Merupakan Bentuk “Trial by the Press”

Penyebutan pasal-pasal pidana mulai dari UU Minerba, UU PPLH, PP No. 22 Tahun 2021, hingga KUHP yang dialamatkan kepada Saudara Dewa adalah tindakan provokatif yang menyesatkan dan melampaui kewenangan hukum (prematur).

Media tidak memiliki kapasitas sebagai penyidik, jaksa, atau hakim untuk memvonis seseorang melanggar hukum. Tindakan menyamakan keterlibatan profesional sebagai buruh/kontraktor dengan pelaku tindak pidana lingkungan adalah fitnah murni yang mencemarkan nama baik Saudara Dewa secara masif.

Tuntutan dan Peringatan Keras
Koreksi dan Permintaan Maaf Terbuka: Kami menuntut pihak aktanews24.com dan jajaran redaksinya untuk segera menghapus pemberitaan yang sarat fitnah tersebut serta menerbitkan permintaan maaf secara terbuka dalam kurun waktu 1×24 jam.

Langkah Hukum: Apabila pihak-pihak terkait tidak segera meralat pemberitaan yang mencemarkan nama baik ini, Saudara Dewa melalui tim kuasa hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas baik secara perdata maupun pidana atas dasar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), dan pelanggaran Undang-Undang ITE.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.