Buru-Radarnasionalnews.com, Hatta menilai, KPUD Buru sebagai penyelenggara Pemilukada serentak tahun tahun 2024 tanggal 27 November, seperti kegiatan Bimtek, kegiatan pelatihan, bahkan kegiatan lainya. Materi yang di bawa pemateri tersebut rata-rata tidak berbobot, kepada KPPS, PPS maupun PPK.
Kalaupun kegiatan itu berbobot, maka tidak terjadi carut marut berbagai kesalahan mulai dari tingkat KPPS, PPS bahkan PPK.
“Lalu, saya melihat KPPS juga bahkan tidak paham PKPU itu seperti apa, sehingga penulisan jumlah suarah sah, DPTB dan DPK sering ada yang salah,”Pungkas Hatta.
Hatta Difinubun yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) iya mengatakan bahwa, tidak ada sesuatu yang endingnya bahwa (KPUD) sukses dalam melakukan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024
“Lanjut Hatta, Olehnya itu, saya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Bawaslu Buru dan Kejaksaan Negeri Buru untuk,dapat memangil Ketua KPUD Buru Walid Azis bersama 4 Komisioner lainnya agar bisa mempertanggungjawabkan berbagai macam kejadian yang di tingkat TPS, PPK Bahkan di KPUD Buru sendiri karena diduga ada bau yang tidak sedap telah tersembunyi di KPUD Bursel tegas Difinubun,”
Andaikan mereka ini tidak di panggil untuk di pertanyakan terkait berbagai keganjalan yang di tingkat KPUD Buru atau melakukan pemeriksaan. Maka hal ini akang seperti pembiaran oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Bawaslu kab Buru dan Kejaksaan Negeri Buru,” karena saya mecium ada bau aromah yang tidak sedap bukan hanya terkait berbagai pelanggaran yang terjadi tetapi ada juga bau aroma yang tidak sedap tentang penyalagunaan danah hiba puluhan miliyar.
Edingnya, kalaupun menejemen keuangan KPUD itu dia jalan maka, tidak terjadi masalah seperti yang lagi viral saat ini, mulai dari tingkat, KPPS, PPS,PPK, bahkan di tingkat KPUD pun salah.
Contohnya seperti masalah, di TPS, O2 Debowae, Kecamatan Waelata lalu TPS 21 dan 19 Desa Namlea yang akhirnya firal di berbagai media,”ungkap Hatta.
Difinubun mengatakan bahwa, kalaupun ketua (KPUD) (Walid Aziz) buat pelanggaran, yang diduga melakukan pencoblosan dua kali pada Dua TPS yang berbeda yaitu Tps 21 dan Tps 19. Maka itu, tidak mewakili KPUD secarah lembaga, tetapi itu (Walid Aziz) melakukan coblos secara pribadi dia. itu sangat melakukan dan merugikan nama baik konstitusi KPUD Buru,”
Soal benar atau salah,itu suda berproses di Bawaslu Kabupaten Buru, dan ketika ini memang terbukti, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segerah mengambil langkah tegas.
untuk proses Ketua KPUD Buru, kalau itu hanya pelanggaran kode etik maka saya menduga, bukan hanya satu orang tetapi lebih. Lalu ada apa di balik skenario yang di buat oleh Ketua KPUD Buru,”Ungkapnya.(KD01)







