Namrole-Radarnasionalnews.com – Kabupaten Buru Selatan kembali dengan Sebuah drama rumah tangga yang berujung pada dugaan ingkar janji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kini mencuat ke permukaan, menarik perhatian publik dan menyorot tajam integritas birokrasi daerah.
Kuasa hukum Asma Bahta, Helmi Nurlatu. S.H.dan Rian Wance,S.H.
Menyapaikan kepada media ini pada Minggu 23 November 2025 dengan tegas mendesak Bupati Buru Selatan, Bapak La Hamidi, Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily, Sekda Hadi Longa, dan Kepala BKD Bursel untuk segera mengambil tindakan hukum serius terhadap Taslim Malawat, seorang PPPK yang bertugas di RS Pratama Raja Latubua Soel Negri Fogi.
Kasus ini berawal dari sebuah kesepakatan perceraian antara Taslim Malawat dan Asma Bahta yang disepakati secara baik-baik dan tertuang dalam surat kesepakatan bersama di SPKT Polres Buru Selatan pada tanggal 29 September 2025.
Dalam poin 2 kesepakatan tersebut, Taslim Malawat, sebagai suami, berjanji untuk memberikan nafkah sebesar Rp 30.000.000 kepada Asma Bahta atas delapan tahun masa pernikahan mereka. Kesepakatan ini disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.
Namun, menurut kuasa hukum Asma Bahta, hingga saat ini Taslim Malawat tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
Janji yang tertuang dalam surat kesepakatan di hadapan hukum dan saksi-saksi seolah diabaikan, meninggalkan Asma Bahta dalam posisi yang dirugikan dan menuntut keadilan.
Melihat kondisi ini, kuasa hukum Asma Bahta tidak tinggal diam. Mereka secara keras mendesak jajaran pimpinan daerah Kabupaten Buru Selatan untuk segera bertindak.
Penekanan diberikan kepada Bupati La Hamidi untuk tidak hanya memperhatikan pernyataan dan perjanjian Taslim Malawat, tetapi juga untuk mengambil langkah-langkah konkret dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mendesak:
Kuasa hukum menyoroti beberapa regulasi yang seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyikapi kasus ini:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban suami istri, termasuk kewajiban nafkah pasca perceraian.
PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN/PPPK: Peraturan ini mengatur prosedur dan konsekuensi bagi ASN/PPPK yang terlibat dalam perkawinan dan perceraian, termasuk kepatuhan terhadap perjanjian yang dibuat.
PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin ASN/PPPK (Perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 2010): Peraturan ini menjadi acuan utama dalam menegakkan disiplin bagi ASN/PPPK yang melanggar kode etik atau tidak memenuhi kewajiban hukum.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Peraturan ini secara spesifik mengatur tata cara penjatuhan sanksi disiplin bagi PPPK.
Surat Edaran Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2003: Surat edaran ini menghimbau PPPK untuk menyusun peraturan kedisiplinan yang mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2001, yang berarti setiap pelanggaran disiplin harus ditindaklanjuti.
Tuntutan Tegas untuk Integritas Pemerintah Daerah:
Para kuasa hukum menekankan bahwa Taslim Malawat, sebagai seorang PPPK yang bekerja penuh waktu di fasilitas kesehatan daerah, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang tinggi.
Kegagalannya untuk memenuhi janji yang telah disepakati tidak hanya mencoreng nama baiknya pribadi, tetapi juga berpotensi merusak citra dan integritas Pemerintah Kabupaten Buru Selatan di mata masyarakat.
“Kami meminta Bapak Bupati La Hamidi dan seluruh jajaran pimpinan daerah untuk tidak menutup mata terhadap masalah ini.
Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut kedisiplinan dan kepatuhan hukum seorang pegawai pemerintah,” ujar Helmi Nurlatu dengan nada tegas. “Jika seorang PPPK bisa dengan mudah mengabaikan kesepakatan hukum yang dibuat di depan pihak berwenang, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum dan integritas birokrasi daerah?”
Rian Wance menambahkan, “Kami mendesak agar segera dilakukan langkah-langkah hukum yang konkret, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi disiplin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah harus menunjukkan ketegasan dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.”
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum, disiplin pegawai, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Masyarakat Buru Selatan menantikan tindakan nyata dari Bupati La Hamidi dan jajarannya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan janji ingkar tidak dibiarkan begitu saja. Pungkas Nurlatu (MG-08)







